Rabu, 14 Mei 2025

Pembunuhan Aldama, Ayah: Hukuman 10 Tahun Saya Tidak Terima

Kamis, 8 Agustus 2019 12:52 WIB
Tribun Timur

TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga Taruna ATKP Makassar Aldama Putra Pongkala tidak terima, jika terdakwa pembunuh Aldama dapat hukuman ringan.

Ayah almarhum Aldama, Daniel Pongkala mengaskan, pihak keluarganya tidak terima jika terdakwa Rusdi (21) diganjar dengan hukuman kurungan penjara yang ringan.

"Minimal 15 tahun penjara, kalau dibawa itu, 10 tahun atau 7 tahun, saya tidak bisa terima," tegasnya, usai mengikuti sidang kasus Aldama, Rabu (7/8/2019) petang.

Wajah Daniel, prajurit TNI AU berpangkat Mayor ini terlihat tegas saat menyatakan hal tersebut, dihalaman Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl RA. Kartini, sore tadi.

Menurutnya, terdakwa Rusdi semestinya dapat hukuman minimal 15 tahun penjara. Karena dinilai, terdakwa sudah rencanakan penganiayaan kepada putranya, Aldama.

Pasalnya, sebelum kejadian awal Februari 2019 lalu. Daniel mengantar Aldama ke kampus ATKP di Salodong, Biringkanaya, utara Kota Makassar setelah berlibur.

Saat itu, Daniel mengaku melihat pelaku atau terdakwa Rusdi berada di Pos masuk asrama ATKP Makassar, saat Dia, Daniel mengantar masuk putra sulungnya itu.

"Kalau ada pelanggaran anakku saat itu, seharusnya si Rusdi ini tindak saat sore itu juga. Jangan tunggu malam baru ditindak, berarti sudah direncanakan," ungkapnya.

Untuk itu lanjut Daniel, terdakwa M. Rusdi harus dikenakan pasal 355 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Aldama Pongkala meninggal dunia.

"Berarti 15 tahun hukumannya, dibawah 10 tahun saya tidak terima pak. Karena sudah ada perencanaan untuk melakukan kasus pemukulan ini," tembah Daniel Pongkala.

Pada agenda sidang sebelumnya, di ruang sudang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, terdakwa pembunuhan M. Rusdi dituntut kurungan 10 tahun penjara.

Dalam amar putusan itu, terdakwa Rusdi terbukti telah melakukan tindak pidana dengan menghilangkan nyawa juniornya.

Pasalnya, perbuatan terdakwa tersebut memenuhi dakwaan primair, yakni pasal 338 KUHP, dan menyatakan dia bersalah.

Jaksa menuntut terdakwa sepuluh tahun penjara, karena berdasarkan hasil autopsi dokter, korban alami kegagagalan napas.

Kegagalan pernapasan Aldama, taruna tingkat dua itulah yang sebabkan sehingga adanya kerusakan organ paru-paru akut.

Sebelumnya, Aldama meregang nyawanya usai dianiaya Rusdi, pada Februari 2019 di lingkungan ATKP Salodong, Biringkanaya.

Rusdi disebutkan, menganiaya Aldama karena saat itu korban mengendarai motor dalam kampus tidak memakai helm.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Timur

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved