Sabtu, 25 April 2026

Tribunnews Update

Alasan Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Polda Metro 11 Jam, Sempat Ngeluh Sakit

Kamis, 8 Januari 2026 08:37 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka Dokter Richard Lee usai menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa tersangka tak ditahan karena alasan kooperatif selama proses penyidikan.
 
Reonald menuturkan bahwa tersangka bersedia untuk hadir kapanpun dipanggil oleh penyidik.

Kombes Pol Reonald mengatakan penyidik sudah mencecar 73 dari 85 pertanyaan.
 
Menurut Reonald, Richard sempat diberikan waktu istirahat pukul 18.00 WIB sampai 19.00 WIB.
 
Lalu pemeriksaan berlanjut hingga pukul 22.00 WIB, sampai Richard mengeluh sakit.

Baca: Tolak Damai, Doktif Desak Polisi Segera Tahan Richard Lee Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Tim dokter pun telah memeriksa dan menyatakan bahwa Richard mengalami kelelahan.
 
Akhirnya penyidik memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB.
 
Pemeriksaan terhadap Richard Lee akan dijadwalkan pada beberapa hari ke depan.

Adapun Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.

Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya.

Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 5 miliar.
 
Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
 
(Tribun-Video.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Richard Lee Tidak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Perdana di Polda Metro Jaya

Editor: Muna Salsabila
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved