Minggu, 11 Januari 2026

Nasional

Roy Suryo Tempuh Jalur Hukum, 7 Orang Dilaporkan soal Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 7 Januari 2026 20:02 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyebut kliennya telah melaporkan tujuh orang yang disebutnya dari "kubu sebelah" kepada Polda Metro Jaya.

Abdul mengatakan laporan polisi (LP) tersebut sudah diterima oleh Polda Metro Jaya dan telah diselidiki.

Dia menuturkan pelaporan dilakukan dalam rangka mempertahankan kehormatan kliennya.

Namun, Abdul masih enggan menyebut nama dari tujuh orang yang dilaporkan tersebut.

Baca: Roy Suryo Sebut Ada Tokoh Kunci yang Bakal Bersaksi untuk Bongkar Ijazah Jokowi: Pernah Menasihati

"Hari ini (kemarin, Selasa 6/1/2026) Mas Roy memperjuangkan martabat dan harga dirinya dengan melaporkan tujuh orang dari 'kubu sebelah'. Kita belum tahu kubu sebelah ini apakah afiliasi, kah, atau sama seperti yang (dilaporkan) oleh Partai Demokrat, kah."

"Tahapannya, LP-nya sudah naik ke pro justisia atau tahap penyelidikan," katanya, Rabu (7/1/2026).

Abdul mengungkapkan pelaporan oleh Roy Suryo terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dia mengatakan pasal yang digunakan yakni Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1 KUHP baru.

Baca: Dokter Tifa Bongkar Analisa Wajah Jokowi Pakai & Tanpa Kacamata: Persamaan Cuma 0,29%, Beda 99,71%


Adapun bunyi pasal tersebut yaitu :

Pasal 433 

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 434

(1) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ia menuturkan detail pelaporan akan disampaikan pada Kamis (8/1/2026) besok.

"Kami akan mengumumkan secara resmi pada tanggal 8 (Januari 2026), hari Kamis di Polda Metro Jaya, siapa saja tujuh orang yang dilaporkan dan kemudian mereka itulah yang akan menghadapi proses hukum selanjutnya," tegas Abdul.

Abdul juga menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan berdasarkan bukti kuat yang dimiliki oleh pihaknya.

Selain itu, dia menambahkan, pelaporan tidak diwakilkan pihak lain tetapi langsung dilakukan oleh Roy Suryo.

"Banyak perbuatan hari ini, kami bisa buktikan sehingga LP kami itu bisa diterima. Kami bisa buktikan di hadapan penyidik," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Laporkan 7 Orang dari 'Kubu Sebelah' soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

# Roy Suryo # Jalur Hukum # Fitnah # Pencemaran Nama Baik # Polda Metro Jaya # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Roy Suryo   #jalur hukum   #dugaan   #fitnah   #Polda Metro Jaya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved