Selasa, 19 Mei 2026

Terkini Nasional

Mahfud MD Sebut Kasus Pandji Roasting "Gibran Ngantuk" Tidak Bisa Dipidana: Ini Tak Bisa Dihukum

Rabu, 7 Januari 2026 16:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku siap pasang badan membela Komika Pandji Pragiwaksono seusai me-roasting Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Pandji dinilai bisa dipidana seusai melontarkan candaan fisik dengan menyebut 'Gibran Ngantuk'

Menurut Mahfud, khusus kasus Pandji ini tidak bisa dihukum.

Mahfud menyatakan, pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, ungkapan Pandji terhadap Gibran itu disampaikan pada Agustus 2025 lalu.

Baca: Mahfud MD Buka Suara soal TNI Jaga Sidang Korupsi Nadiem Makarim, Akui Kaget & Baru Pertama Kali

Lalu video itu viral setelah show Pandji menempati posisi #1 di Top 10 Acara Netflix Indonesia sejak rilis pada 27 Desember 2025.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD melalui podcast yang tayang di YouTube pribadinya pada Selasa (6/1).

"Enggak akan dihukum Mas Pandji, tenang, nanti saya yang bela," ucap Mahfud.

Mahfud turut menjelaskan, Pandji memakai istilah itu sebagai bingkai untuk membahas fenomena politik, hukum, dan kehidupan masyarakat Indonesia.

Baca: Disentil Pandji soal Orang Sunda Suka Pilih Pemimpin Artis, Dedi Mulyadi Beri Respons

Yakni dengan pendekatan komedi yang reflektif.

Sebagai informasi, roasting Pandji ke Gibran ini memang menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.

Sebelumnya, Dokter Tompi menilai, sangat tidak bijak menjadikan kondisi fisik seseorang sebagai bahan lelucon.

Menurutnya, hal itu sangat merendahkan seseorang.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud Siap Bela Pandji usai Roasting Gibran Mata Ngantuk: Tenang, Enggak Akan Dihukum

# Pandji Pragiwaksono # Komika # Gibran Rakabuming Raka # Wapres # Mahfud MD

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Afifah Maelani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved