Nasional
Menelusuri Alasan KPK Perpanjang Penahanan Ade Kuswara Selama 40 Hari
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayah kandungnya, HM Kunang (HMK).
Langkah ini diambil guna mendalami penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Perpanjangan penahanan dilakukan pada hari ini, Selasa (6/1/2026), dua hari sebelum masa penahanan pertama mereka berakhir.
Selain bapak dan anak tersebut, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap satu tersangka lain dari pihak swasta, yakni Sarjan (SRJ/SJ).
Baca: Puluhan Musisi Geruduk KPK Laporkan LMKN, Royalti Rp14 M Diduga Ditahan Rugikan Pencipta Lagu
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK, dan SJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini berlaku untuk 40 hari ke depan.
Sebelumnya, ketiga tersangka telah menjalani penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, pasca-terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menurut Budi, tambahan waktu ini sangat dibutuhkan oleh tim penyidik untuk merampungkan berkas perkara.
Baca: Respons Menohok PDIP soal KPK Berpeluang Periksa Rieke Diah dalam Kasus Bupati Bekasi: Pembungkaman!
"Penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya, termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," jelasnya.
Bukti-bukti yang dimaksud termasuk temuan dari rangkaian penggeledahan maraton yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2025 lalu.
Penyidik sebelumnya telah menyita dokumen proyek, uang tunai, hingga satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2,7 miliar dari kediaman bupati.
Selain itu, KPK tengah fokus menganalisis barang bukti elektronik (BBE) mengingat adanya temuan upaya penghapusan riwayat percakapan (chat) dalam ponsel yang disita.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya HM Kunang Selama 40 Hari
# Alasan # KPK # Perpanjang # Penahanan # Ade Kuswara #
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Ketum Kesthuri Pakai Tongkat Hendak Ditahan di Kasus Kuota Haji, Direktur Operasional Maktour Nangis
5 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Direktur Maktour dan Ketua Umum Kesthuri Ditahan KPK, Ini Peran Mereka pada Kasus Kuota Haji
5 jam lalu
Live Tribunnews Update
Edison Jadi Bupati Muara Enim Ketiga yang Ditangkap KPK, Peran dan Kasusnya Belum Diungkap
7 jam lalu
Live Tribunnews Update
Bupati Muara Enim Edison Sempat Pimpin Apel Sebelum Kena OTT KPK, Langsung Dibawa ke Jakarta
9 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Imipas Ungkap Percakapan dengan Eks Wamen Imipas Silmy Karim
9 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.