Kamis, 9 April 2026

Wamenkum: Warga Bisa Ajukan Praperadilan Apabila Lapor Polisi tapi Tidak Direspons

Senin, 5 Januari 2026 20:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej, menyatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, masyarakat bisa mengajukan praperadilan apabila laporannya ke polisi tidak ditindaklanjuti.

Eddy mengatakan, kondisi itu menjadi kemajuan tersendiri bagi proses hukum di Indonesia.

Pernyataan ini juga disampaikan Eddy sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat soal kerja-kerja kepolisian, di mana banyak masyarakat mengeluhkan laporannya tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan beragam alasan.

"Bahkan salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu," kata Eddy saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI Jakarta, Senin (5/1/2026).

"Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik saudara-saudara bisa praperadilan yang namanya undue delay. Jadi kalau kita mengadu ke polisi, polisi cuekin atau tidak ditanggapi, bisa praperadilan."

Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved