Senin, 26 Januari 2026

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Era Baru KUHP dan KUHAP

Senin, 5 Januari 2026 19:50 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar SH, menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

Propindo adalah organisasi profesi yang mewadahi para pengacara dan praktisi hukum di Indonesia.

Organisasi ini dibentuk untuk menghimpun pengacara dalam satu wadah profesional yang berorientasi pada penegakan hukum, keadilan, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Menurutnya, regulasi baru tersebut mengedepankan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pemberlakuan kedua undang-undang ini menandai sejarah baru hukum di Indonesia.

KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023, memiliki masa tunggu tiga tahun sebelum berlaku penuh hari ini sesuai Pasal 624.

Sementara itu, KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) disahkan oleh DPR pada November 2025 dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya juga telah menegaskan bahwa tanggal 2 Januari 2026 adalah momentum berlakunya aturan hukum acara pidana yang baru ini.

https://www.tribunnews.com/nasional/7774624/era-baru-kuhp-dan-kuhap-baru-dimulai-tekankan-keadilan-yang-humanis?page=all&s=paging_new


Host: Rifqah

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Videografer: Zulfikar Alviansyah
Video Production: Difa Isnaeni Azizah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KUHP   #KUHAP   #Revisi KUHP dan KUHAP

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved