Minggu, 31 Mei 2026

PLN akan Beri Kompensasi kepada Korban Pemadaman Listrik, Ini Rinciannya

Rabu, 7 Agustus 2019 13:07 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - PT. PLN berjanji akan memberikan kompensasi kepada 21,9 juta pelanggan, di wilayah terdampak pemadaman listrik massal yang terjadi Minggu (4/8) lalu.

Hal tersebut dinyatakan Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani usai menemui Komisi VII DPR RI di gedung Nusantara 1, DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Selasa (6/8/2019).

Ia menjelaskan, PLN akan memberikan kompensasi sejumlah Rp. 839 miliar, yang menurutnya telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Konpensasi tersebut diberikan dalam bentuk potongan harga atau diskon pada pembayaran listrik di bulan Agustus

Potongan biaya listrik itu akan diberikan kepada pelanggan subsidi dan non subsidi.

"Kalau besaran kompensasi sudah diatur oleh pemerintah melalui Permen ESDM dan PLN menghitungnya sesuai dengan ketentuan tersebut. Untuk 21,9 juta pelanggan dengan total (kompensasi) Rp 839 miliar, jadi kalau di Permen tadi sudah ada aturannya, bagi pelanggan yang subsidi itu, akan dikenalan diskon 20 persen dari biaya beban, dan pelanggan non subdidi itu 35 persen dari biaya beban dan itu diperhitungkan sebagai pengurangan pada tagihan periode bulan Agustus," ucap Sripeni.

Sripeni menyebut, besaran kompensasi akan sangat bergantung dari biaya kontrak sambungan listrik.

"Jadi diskonnya sesuai Permen ya, 20 persen bagi yang subsidi, dan 35 persen bagi yg non subsidi bagi biaya beban. Jadi ini kan sangat tergantung biaya kontrak tersambungnya berapa," jelasnya.

Sebelumnya, Sripeni datang memenuhi undangan dari DPR, untuk mengklarifikasi sekaligus menjelaskan peristiwa pemadaman listrik massal yang terjadi di separuh Pulau Jawa.

Sripeni mengatakan, pihaknya telah menjelaskan seluruh permasalahan terkait pemadaman listrik.

Ia pun telah meminta waktu kepada DPR, untuk segera bergerak menginvestigasi penyebab terjadinya peristiwa tersebut, serta berjanji akan memenuhi kompensasi kepada masyarakat sesuai dengan Permen ESDM.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Lendy Ramadhan
Videografer: Lendy Ramadhan
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved