Senin, 18 Mei 2026

Tribunnews Update

Update Kasus Pengeroyokan dan Penggusuran Rumah Nenek Elina, 4 Tersangka Ditahan Mapolda Jatim

Jumat, 2 Januari 2026 17:38 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus viralnya video amatir oknum anggota ormas mengeroyok dan mengusir paksa Nenek Elina atau Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, empat orang telah ditetapkan secara tersangka oleh penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang milik korban Nenek Elina.

Kini mereka sudah ditahan di Ruang Tahanan Dittahti Mapolda Jatim.

(Tribun-Video.com)

Editor: Muna Salsabila
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved