Tribunnews Update
Update Kasus Pengeroyokan dan Penggusuran Rumah Nenek Elina, 4 Tersangka Ditahan Mapolda Jatim
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus viralnya video amatir oknum anggota ormas mengeroyok dan mengusir paksa Nenek Elina atau Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, empat orang telah ditetapkan secara tersangka oleh penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang milik korban Nenek Elina.
Kini mereka sudah ditahan di Ruang Tahanan Dittahti Mapolda Jatim.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati, Kiai Ashari Disebut Menghilang Sejak 3 Bulan Lalu
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Anggota KKB Jadi Tersangka Pembunuhan Pendulang Emas Yahukimo, Kini Terancam Hukuman Mati
Selasa, 5 Mei 2026
Tribunnews Update
Oknum Kiai di Pati jadi Tersangka, Kapolresta Ungkap Alasan Belum Menahan Pelaku Pencabulan
Senin, 4 Mei 2026
Terkini Daerah
Heboh! Pengasuh Ponpes di Pati Klaim Keturunan Nabi dan Cabuli 50 Santriwati, Kini Jadi Tersangka
Senin, 4 Mei 2026
Viral
Oknum Kiai diduga Cabuli Sejumlah Santriwati hingga Digeruduk Warga, Kini Jadi Tersangka
Minggu, 3 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.