Senin, 18 Mei 2026

Nasional

KUHP Mendapat Kritik dari Sejumlah Pihak, Eks Jaksa Agung: Benteng Rakyat Runtuh!

Jumat, 2 Januari 2026 17:37 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 yang disahkan pada 2 Januari 2023, akan mulai berlaku penuh pada Jumat (2/1/2026) hari ini.

Namun, pemberlakuan KUHP tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak, salah satunya mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.

Marzuki menilai KUHP tersebut seperti malapetaka. Bahkan, Indonesia dinilai tengah berada dalam kondisi darurat.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan KUHP baru tersebut.

"Dan karena itu kita pada hari ini, mulai besok menghadapi satu kondisi darurat, bahkan mungkin kita memasuki satu fase malapetaka," kata Marzuki Darusman dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026).

Jika hal itu tidak dilakukan, ia berharap agar KUHP tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, ia menilai isi KUHP tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Marzuki menilai KUHP baru merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum.

Baca: Jelang Laga Penting, Pelatih Persija Mauricio Souza Serukan Jakmania Penuhi SUGBK

Baca: Trump dan Netanyahu Sepakati Kontrak Jet Tempur Baru, AS Serahkan Sebanyak 50 Jet F-15IA ke Israel


Dengan disahkannya KUHP baru ini, benteng untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan serta tindakan polisioner secara hukum runtuh.

"Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi (demonstrasi) tiga bulan yang lalu, pada bulan Agustus," kata Marzuki.

Ia lantas mencontohkan kasus demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Menurutnya, peristiwa-peristiwa kekerasan dan penahanan yang tidak berdasarkan hukum yang jelas akan tetap terjadi.

Ia lalu menyoroti bagaimana puluhan bahkan ratusan warga negara Indonesia masih ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Yang menjadi masalah kita ialah bahwa undang-undang yang memberi keleluasaan bagi polisi sebagai penyelidik untuk melakukan kriminalisasi meningkat dengan sangat signifikan," terangnya.

Lebih lanjut, Marzuki menyebut Indonesia sedang dalam proses kemerosotan politik menuju sistem politik yang tidak saja otoritarian, tetapi juga otoriter.

"Pertanyaan kita ialah apakah dengan demikian pemerintah sekarang ini tidak lagi bisa dikatakan inkompeten. Karena kalau inkompeten saja itu masih bisa dirapikan, masih bisa diperbaiki, masih bisa dikoreksi," kata Marzuki.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut KUHP Baru Malapetaka, Dorong Gugat ke MK

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Malapetaka   #KUHP   #Jaksa Agung   #darurat

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved