Terkini Nasional
Babak Baru Kasus Suap Rp 9,8 M KPK Seret Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Pengadilan
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Pada hari ini, Rabu (31/12/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan ini terkait dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
"Pada hari Selasa, 30 Desember 2025, Penyidik melakukan limpah ke JPU KPK dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk Tersangka HH [Hasbi Hasan]. Yakni untuk perkara suap yang pemberinya ME [Menas Erwin]," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa proses administrasi pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, tempat Hasbi Hasan saat ini ditahan.
Baca: Mahasiswa Ubaya Buat Dekorasi Ramah Lingkungan dari Limbah Teh Celup, Inspirasi Desain Interior
Setelah pelimpahan ini, tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke pengadilan.
Budi juga menegaskan bahwa persidangan untuk Hasbi Hasan dalam perkara ini akan digelar di Jakarta, berbeda dengan penyuapnya, Menas Erwin, yang disidangkan di Bandung.
"Selanjutnya dalam waktu 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk kemudian dilimpah ke Pengadilan Negeri," jelas Budi.
"[Akan disidangkan di] Pengadilan Tipikor Jakarta," tambahnya.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan diduga menerima uang sebesar Rp9,8 miliar dari Menas Erwin Djohansyah.
Uang itu disebut sebagai uang muka untuk mengurus lima sengketa hukum yang melibatkan rekan Menas Erwin di Mahkamah Agung pada rentang waktu Maret hingga Oktober 2021.
Baca: Terungkap Motif Pembunuhan IRT di Serang, Dipicu Perkataan Korban terkait Masalah Bisnis Keripik
Adapun lima sengketa lahan yang dimintakan pengurusannya meliputi:
1. Sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur.
2. Sengketa lahan di Depok.
3. Sengketa lahan di Sumedang.
4. Sengketa lahan di Menteng.
5. Sengketa lahan tambang di Samarinda.
Hubungan antara Hasbi dan Menas difasilitasi oleh perantara bernama Fatahillah Ramli.
Meski Hasbi menyanggupi dan telah menerima uang tersebut, seluruh perkara yang diurus justru berujung pada kekalahan, yang kemudian memicu terungkapnya kasus ini.
Sementara itu, berkas perkara untuk sang penyuap, Menas Erwin Djohansyah, telah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Desember 2025 lalu.
Menas didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Limpahkan Berkas Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Segera Disidang Terkait Kasus Suap Rp 9,8 Miliar
#KasusSuap #KPK #HasbiHasan #SekretarisMA #Korupsi #SuapRp98M #PengadilanTipikor #HukumIndonesia #PenegakanHukum #AntiKorupsi #BeritaHukum #BeritaNasional #BeritaTerkini #Indonesia #FaktaHukum
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Menkeu Purbaya Tanggapi Dugaan Suap 213 Ribu SGD, Nasib Dirjen Bea Cukai Masih Ditinjau
Senin, 25 Mei 2026
Tribunnews Update
KPK Puji Sikap Prabowo Bidik Pejabat Koruptor, Minta Purbaya Copot Dirjen Bea Cukai Usai Terima Suap
Sabtu, 23 Mei 2026
Terkini Nasional
Reaksi KPK soal Perintah Prabowo ke Purbaya Copot Dirjen Bea Cukai, Diduga Terima Suap Rp 2,9 M
Jumat, 22 Mei 2026
Tribunnews Update
KPK Respons Perintah Prabowo ke Purbaya Copot Dirjen Bea Cukai, Diduga Terima Suap Rp 2,9 Miliar
Jumat, 22 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Siapkan Strategi Penyidikan usai Dirjen Bea Cukai Disebut Terima SGD213 Ribu di Persidangan
Kamis, 21 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.