TRIBUNNEWS UPDATE
Tolak Tambang Nikel, 11 Masyarakat Adat Maluku Dinyatakan Bersalah Dibui 5 Bulan 8 Hari
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Aktivitas pertambangan yang menjadi sengketa antara warga Maba Sangaji, Halmahera Timur menjadi sorotan kembali.
11 warga masyarakat adat di Maba Sangaji, Maluku Utara, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara usai menolak aktivitas pertambangan nikel di wilayah adat mereka.
Putusan ini muncul setelah warga mempertahankan ruang hidup yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan identitas komunitas adat setempat.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung dan Polri Diminta Audit Tambang di Maluku Utara yang Dinilai Rugikan Warga Adat,
Program: Tribunnews Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Allamsyah Yusuf Kurniawan
Uploader : Allamsyah Yusuf Kurniawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Rapat Bersama BAKN DPR dan BPK, Pemprov Maluku Utara Bahas Perbaikan Fiskal Daerah
Rabu, 3 Juni 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Gaya Sherly Curi Perhatian, Sang Ajudan Sigap Bantu Gubernur Malut Lewati Jalan Licin di Ternate
Minggu, 17 Mei 2026
LIVE UPDATE
Wabup Halmahera Timur Anjas Taher Sentil PT Feni Terkait Dugaan Pencemaran Kali Kukuba
Rabu, 13 Mei 2026
LIVE UPDATE
Ditinggal seusai Dijanjikan Nikah, Wanita Asal Surabaya Laporkan Briptu AFM ke Propam Maluku Utara
Kamis, 30 April 2026
LIVE UPDATE
Lantik 23 Pejabat, Wali Kota Ternate Tegaskan Sistem Merit dan Tanggung Jawab Jabatan
Rabu, 29 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.