Jumat, 23 Mei 2025

Tribunnews WIKI

Perjanjian Renville, Perjanjian yang Disahkan pada 17 Januari 1948 di Atas Kapal Amerika Serikat ya

Selasa, 6 Agustus 2019 19:59 WIB
TribunnewsWiki

TRIBUN-VIDEO.COM – Perjanjian Renville merupakan perjanjian antara Indonesia dan Belanda yang ditengahi oleh Amerika Serikat.

Perjanjian Renville disahkan pada 17 Januari 1948 di atas kapal yang digunakan untuk mengangkat pasukan Angkatan Laut Amerika Serikat yang bernama USS Renville yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Perjanjian Renvile dilaksanakan atas usulan Dewan PBB dan Komisi Tiga Negara (KTN).

Latar Belakang

Tujuan Perjanjian Renville ini di antaranya untuk menyelesaikan sengketa atau konflik antara Indonesia dan Belanda.

Keduanya terlibat pertikaian karena serangan Belanda lewat peristiwa Agresi Militer I pada 21 Juli sampai 4 Agustus 1947.

Belanda juga dinilai telah melanggar isi Perjanjian Linggarjati yang telah disepakati kedua pihak sebelumnya.

Hal itu kemudian menimbulkan reaksi keras dari pihak luar.

Dewan Keamanan PBB kemudian mengeluarkan resolusi gencatan senjata antara Indonesia dengan Belanda.

Pada 6 Agustus 1947, Gubernur Jendral Van Mook dari Belanda memerintahkan gencatan senjata sehingga Agresi Militer I oleh Belanda pun dihentikan.

Pada 25 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB kemudian mengeluarkan resolusi untuk menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda secara damai dengan membentuk Komisi Tiga Negara.

Tiga negara tersebut terdiri atas Belgia (yang dipilih oleh Belanda), Australia (yang dipilih oleh Indonesia), dan Amerika Serikat yang disetujui kedua belah pihak sebagai pihak penengah.

Pada 29 Agustus 1947, Belanda memproklamirkan garis Van Mook yang membatasi wilayah Indonesia dan Belanda.

Wilayah Republik Indonesia hanya tinggal sepertiga pulau Jawa dan pulau Sumatra saja.

Blokade yang dilakukan pihak Belanda juga mencegah masuknya persenjataan, makanan, dan pakaian menuju ke wilayah Republik Indonesia.

Tokoh Sentral

Ada beberapa tokoh sentral yang memwakili masing-masing pihak dalam Perjanjian Renville tersebut.

Tokoh-tokoh tersebut di antaranya:

Delegasi Republik Indonesia: Amir Syarifuddin (ketua), Haji Agus Salim (anggota), Ali Sastroamidjojo (anggota), Dr.Coa Tik Len (anggota), Dr. J.Leimena (anggota) dan Nasrun (anggota).

Delegasi Belanda R. Abdulkadir Wijoyoatmojo (ketua), Mr.H.A.L van Vredenburgh (anggota), Dr. Chr. Soumoki (anggota) dan Dr. P.J. Koets (anggota)

Frank Graham (ketua), Paul van Zeeland (anggota) dan Richard Kirby (anggota) ketiga orang ini adalah anggota KTN yang bertugas sebagai mediator utusan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB

Dalam perundingan renville delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Amir Syarifuddin, Sedangkan Belanda dipimpin R. Abdulkadir Wijoyoatmojo seorang Indonesia yang berpihak pada belanda.

Isi Perjanjian Renville

Ada beberapa poin hasil perjanjian Renville antara pemerintah Indonesia dan Belanda.

Berikut merupakan 8 poin hasil dan isi perundingan Renville.

Wilayah Republik Indonesia yang diakui oleh Belanda antara lain hanya Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera.

Disetujuinya batas wilayah antara Republik Indonesia dan daerah pendudukan Belanda

Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS)

Belanda akan tetap berdaulat hingga terbentuknya Republik Indonesia Serikat

Republik Indonesia Serikat memiliki kedudukan yang sejajar dengan Uni Indonesia-Belanda

Belanda dapat menyerahkan kekuasaanya ke pemerintah federal sementara, sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk

Akan diadakan pemilihan umum dalam kurun 6 bulan sampai 1 tahun ke depan dalam pembentukan konstituante Republik Indonesia Serikat

Pasukan tentara Indonesia yang berada di daerah pendudukan Belanda harus berpindah ke daerah Republik Indonesia.

Dampak Perjanjian Renville

Indonesia terpaksa menyetujui RIS

Salah satu dampak perjanjian Renville bagi Indonesia adalah perubahan bentuk negara Indonesia.

Pada awal pembentukan negara Indonesia, Indonesia memproklamirkan diri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Akan tetapi, dalam Perjanjian Renville ini, Indonesia harus mengubah bentuk negaranya menjadi Republik Indonesia Serikat yang merupakan negara persemakmuran Belanda.

Perubahan bentuk negara ini merupakan syarat yang diajukan Belanda untuk dapat mengakui kedaulatan Indonesia.

Itu artinya Indonesia tidak sepenuhnya berdaulat karena masih memiliki keterkaitan kekuasaan dengan pemerintah Belanda.

Terbentuk kabinet Amir Syarifudin II

Setelah Perjanjian Renville ditandatangani, tidak hanya bentuk negara Indonesia yang berubah.

Indonesia juga harus mengubah sistem pemerintahan dan konstitusi negara.

Perubahan sistem pemerintahan tersebut berubah dari sistem presidensial ke sistem parlementer, dengan kata lain presiden hanya akan menjadi kepala negara, bukan lagi kepala pemerintahan.

Untuk kepala pemerintahan akan dipimpin oleh seorang perdana menteri.

Itulah yang menjadi Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial Dengan Parlementer.

Oleh karena itu, setelah itu maka dilakukan pemilihan untuk presiden dan perdana menteri.

Presiden yang terpilih tetap Ir Soekarno, sedangkan untuk kepala pemerintahan, terpilihlah Mr Amir Syarifudin sebagai perdana menteri.

Setelah itu, kemudian dibentuk kabinet baru yang merupakan bentukan Amir Syarifuddin.

Sebelumnya Amir Syarifuddin juga telah mendapat mandat untuk memimpin kabinet peralihan setelah gagalnya Kabinet Syahrir sebagai dampak runtuhnya Perjanjian Linggarjati.

Timbul reaksi keras pada kabinet

Kabinet yang baru dianggap memiliki kebijakan yang memberatkan rakyat dan pro Belanda.

Banyak partai politik yang melancarkan aksi protes terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah baru tersebut.

Lebih jauh lagi, partai politik bahkan menarik wakilnya dari dalam kabinet.

Rakyat menganggap Amir Syarifuddin menjual Indonesia kepada Belanda.

Pada akhirnya, kabinet ini tidak bertahan lama dan bubar pada akhir Januari 1948.

Pada 23 Januari 1948, Amir Syarifuddin menyerahkan kembali mandatnya ke Presiden.

Reaksi terhadap kabinet ini juga mencerminkan terjadinya disintegrasi nasional bangsa.

Wilayah kekuasaan Republik Indonesia berkurang

Wilayah Indonesia berdasar perjanjian Renville lebih kecil dari yang ditetapkan pada perjanjian sebelumnya yaitu Perjanjian Linggarjati.

Menurut Perjanjian Linggarjati, wilayah Indonesia meliputi Jawa, Sumatera, dan Madura.

Sedangkan menurut Perjanjian Renville, Indonesia meliputi sebagian Sumatera, Jawa Tengah, dan Madura.

Dengan disetujuinya perjanjian Renville, maka Indonesia juga menyetujui wilayah Indonesia yang dibatasi oleh garis Van Mook.

Garis Van Mook adalah garis yang ditetapkan sebagai batas wilayah yang dimiliki Belanda dan Indonesia.

Wilayah yang pada Agresi Militer Belanda I telah dikuasai oleh Belanda kemudian harus diakui sebagai daerah dudukan Belanda dan lepas dari wilayah Indonesia.

Perekonomian Indonesia diblokade oleh Belanda

Setelah mencengkeram keadaan politik Indonesia, Belanda juga mengekang perekonomian Indonesia.

Pengurangan wilayah Indonesia membuat wilayah yang diduduki oleh Belanda juga bertambah.

Bermukimnya Belanda di beberapa wilayah seperti Jawa Barat sayangnya juga berdampak buruk bagi kegiatan perekonomian di Indonesia.

Dengan disepakatinya Perjanjian Renville, bentuk pemerintahan negara Indonesia berubah dan selama masa peralihan menjadi Republik Indonesia Serikat, Belanda masih berkuasa atas Indonesia.

Oleh karena itu, Belanda memblokade pergerakan ekonomi Indonesia dengan tujuan pejuang Indonesia akan semakin menderita dan menyerah kepada Belanda.

Selain itu, beberapa aset milik Indonesia juga berada di bawah kekuasaan Belanda, yang tentu saja memberikan keuntungan bagi perekonomian Belanda.

Dampak Perjanjian Renville bagi Indonesia tidak hanya dalam bidang politik, tapi juga ekonomi.

Pihak Indonesia harus menarik pasukan

Melemahnya kekuatan militer Indonesia merupakan dampak lain dari disepakatinya Perjanjian Renville.

Indonesia terpaksa menarik pasukannya dari wilayah Indonesia yang menurut perjanjian Renville menjadi daerah dudukan Belanda.

Hal ini juga bisa dikatakan melemahkan militer Indonesia, sebab pasukan Indonesia harus ditarik dari daerah penduduk sipil.

Akan tetapi pasukan Indonesia secara diam-diam tetap melakukan perang gerilya.

Meletus Agresi Militer Belanda II

Setelah Perjanjian Renville kemudian ditetapkanlah garis Van Mook sebagai batas wilayah yang diduduki Belanda dan wilayah yang dimiliki Indonesia.

Pada masa itulah terjadi gencatan senjata antara Indonesia dengan Belanda.

Akan tetapi, pada akhir 1948, pasukan Indonesia menyusupkan pasukan gerilya ke daerah yang diduduki Belanda.

Hal itu berarti bahwa Indonesia telah melanggar perjanjian.

Sebagai akibatnya, meletuslah Agresi Militer Belanda II yang dilancarkan oleh Belanda pada 19 Desember 1948.

Terpecah belahnya bangsa Indonesia

Dampak lain Perjanjian Renville bagi Indonesia adalah terpecah belahnya Bangsa Indonesia.

Pencaplokan wilayah Indonesia oleh Belanda membuat wilayah Indonesia semakin kecil dan justru menguntungkan pihak Belanda.

Dengan perubahan wilayah dan peralihan bentuk pemerintahan, Belanda membentuk negara persemakmuran yang justru lebih seperti negara boneka Belanda yang ada di Indonesia.

Negara-negara tersebut tergabung dalam BFO atau Bijeenkomst voor Federaal Overlag.

Beberapa anggota perserikatan tersebut antara lain Negara Madura, Negara Borneo Barat, Negara Sumatera Timur, dan Negara Jawa Timur.

Negara-negara tersebut juga lebih memihak urusan Belanda daripada Indonesia.

Dari dampak-dampak yang diakibatkan itu, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Renville ini mengakibatkan banyak kerugian bagi Indonesia.

(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Perjanjian Renville (17 Januari 1948)

ARTIKEL POPULER:

Napak Tilas Proklamasi di Gedung Joeang 45

8 Fakta di Balik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang Tidak Terungkap, Bahkan di Buku Sejarah

Menelisik Perjuangan sebelum Kemerdekaan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi

TONTON JUGA:

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Panji Anggoro Putro
Sumber: TribunnewsWiki

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved