Tribunnews Update
Tersangka yang Curi, Perkosa dan Pembunuh Alumni IPB Dijerat Pasal Berlapis, Dijatuhi Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka yang melakukan pencurian, kekerasan, pemerkosaan, dan pembunuhan kepada seorang alumni IPB kini dijerat pasal berlapis.
Tersangka berinisial RH tersebut dijatuhi hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukumam mati.
RH yang merupakan sopir angkot diringkus pihak kepolisian pada Jumat (2/8/2019).
Tersangka RH ternyata sebelumnya berniat untuk mencuri ponsel milik korban.
Namun setelah dibekap dan pingsan, pelaku malah mencabuli korban dan membunuh dengan cara dicekik.
Penemuan mayat perempuan nyaris telanjang gegerkan warga Sukabumi, Senin (22/7/2019).
(Tribun-Video.com)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Ditemukan Ayah Tewas Tanpa Busana di Ladang, Ini 5 Fakta Pembunuhan Siswi SMK di Tapanuli Utara
Baca: Terkuak Pembunuh Gadis Lulusan IPB adalah Sopir Angkot Terciduk di Cianjur
Baca: Fakta Baru Pembunuhan Vera Oktaria, Sudah Direncanakan hingga Prada DP Kabur dari Pendidikan
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Viral Curhat Siswi SD ke Dedi Mulyadi, Ceritakan Kondisi Sekolahnya Mirip Kontrakan
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Tampang Preman Tersangka Bentrok di Kemang Jaksel saat Jumpa Pers, Berani Tertawa di Depan Polisi
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Gudang CV Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Tetap Beroperasi meski Disegel, Karyawan Takut Ketahuan
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Preman Bayaran yang Buat Kerusuhan di Kemang Belum Terima Bayaran, Kini Berujung Ditahan
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Viral Oknum Polisi Ngamuk Ancam Warga Pakai Pisau Masuk Sekolah, Ternyata Tak Terima Ibunya Dianiaya
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.