Kamis, 9 April 2026

Live Tribunnews Update

Peran AKBP Basuki Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 22 Desember 2025 10:27 WIB
Tribun Tangerang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - AKBP Basuki resmi menyandang status tersangka kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Naikknya status hukum AKBP Basuki terjadi setelah 34 hari kematian korban pada Senin (17/11/2025).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Minggu (21/12) menjelaskan bahwa AKBP Basuki sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan pemeriksaan AKBP Basuki terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca: RESMI! Polda Jateng Tetapkan AKBP Basuki sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Dosen Untag Semarang

Tindakan kelalaian yang dilakukan oleh AKBP Basuki berupa tidak bertindak cepat saat korban meninggal dunia.

Selain itu, AKBP Basuki juga telah mengetahui bahwa dosen Levi sakit.

Sehingga AKBP Basuki dikenai pasal 306 dan 304 KUHP terkait tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil otopsi korban ke publik.

Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara kematian dosen Untag tersebut.

Adapun Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.

Baca: Tak Ada Pencurian saat Pembunuhan Anak Politisi PKS, Susno Duadji: Ada Indikasi Balas Dendam

Ia telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu (3/12) lalu.

Selepas sidang, AKBP Basuki resmi mengajukan banding atas putusan sidang yang telah memecatnya dari kepolisian.

Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Karena melakukan pelanggaran meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.

Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

AKBP Basuki menjalani hubungan asmara dengan korban selama kurang lebih 5 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Levi ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar sebuah kostel di Kota Semarang pada Senin pagi (17/11/2025).

Saat jasad korban ditemukan, AKBP Basuki diketahui berada di kamar yang sama dengan korban.

Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.

Polda Jawa Tengah menyatakan hasil otopsi jenazah Levi sebenarnya telah rampung dan diterima penyidik.

Namun, hasil tersebut belum diumumkan karena masih digunakan dalam proses penyidikan.

Menurut Artanto, hasil otopsi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan tahapan penyidikan, termasuk kemungkinan rekonstruksi perkara.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul AKBP Basuki Dijerat Pasal Kelalaian, Resmi jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang

Editor: Rahmat Gilang Maulana
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Tangerang

Tags
   #pembunuhan   #Semarang   #Dosen Untag   #AKBP Basuki

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved