Selasa, 28 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Imbas Salah Tangkap Pelaku Rudapaksa, Polres Blitar Digeruduk Massa! Kanit Pidum Ditahan 14 Hari

Kamis, 18 Desember 2025 22:44 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM – Nasib empat polisi yang melakukan salah tangkap pelaku rudapaksa di Blitar, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Unit Pidana Umum (Pidum) pada Satreskrim Polres Blitar, Aiptu K, diputus bersalah dalam sidang disiplin Rabu (17/12/2025) terkait perkara salah tangkap saat menangani laporan dugaan kasus rudapaksa.

Dalam sidang yang berlangsung di Mapolres Blitar dan dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Blitar, Kompol Fadillah Langko K. Panara, Aiptu K mendapatkan sanksi hukuman berupa penahanan (penempatan khusus/patsus) selama 14 hari dan mutasi keluar dari fungsi reserse.

Kepala Seksi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, mengatakan bahwa Aiptu K telah diputus bersalah dalam sidang disiplin di Mapolres Blitar dengan sanksi hukuman berupa penahanan 14 hari dan mutasi.

3 Anggota Dapat Sanksi Lebih Ringan

Sementara itu, tiga anggota Polres Blitar lainnya yang juga terlibat dalam kasus salah tangkap tersebut, yakni A, F, dan A, mendapatkan sanksi lebih ringan berupa teguran tertulis dari Kapolres Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam pernyataan tertulisnya mengatakan bahwa Aiptu K tidak hanya mendapatkan sanksi penahanan dan mutasi ke Polsek, namun juga dibebastugaskan dari tugas reserse kriminal.

Arif juga menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polres Blitar terhadap korban salah tangkap dan keluarganya.

Arif berharap peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi dan pembenahan internal, serta peningkatan kinerja Polres Blitar, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan penegakan hukum.

Menurut Arif, sidang disiplin tersebut berlangsung transparan dengan menghadirkan pelapor yang juga korban salah tangkap, yakni Feriadi (32), beserta tim penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Feriadi, warga desa, ditangkap empat anggota unit opsnal Satreskrim Polres Blitar di rumahnya, Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Kamis, 21 Agustus 2025, malam.

Dia dituduh sebagai pelaku pemerkosaan terhadap wanita paruh baya berinisial ETS (52), yang merupakan tetangga dekat Feriadi.

Karena merasa tidak bersalah, Feriadi mendatangi Polres Blitar guna melaporkan kasus penangkapan terhadap dirinya.

Penasihat hukum Feriadi, Haryono, menduga pihak kepolisian belum memiliki bukti yang cukup saat memutuskan untuk menangkap Feriadi.

Menurut Haryono, penangkapan terhadap kliennya juga tidak dilengkapi dengan surat penangkapan yang diperlukan.

Menindaklanjuti laporan Feriadi, Polres Blitar menggelar penyelidikan dan mendapati bahwa hasil tes DNA sperma yang tertinggal di lokasi terjadinya dugaan perkosaan terhadap ETS ternyata tidak identik dengan sampel spesimen dari Feriadi.

Setelah itu, polisi mengklaim kasus dugaan terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang dialami ETS tengah diselidiki. Namun, hingga kini belum ada kejelasan hasilnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Salah Tangkap Pelaku Rudapaksa, Aiptu K Kanit Pidum Polres Blitar Ditahan 14 Hari, 

Program: Tribunnews Update
Host: Putri Dwi Arrini
Editor Video: Allamsyah Yusuf Kurniawan
Uploader : Allamsyah Yusuf Kurniawan

Editor: Allamsyah YusufKurniawan
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved