Nasional
Irit Bicara, Keterangan Eks Menag Yaqut seusai 8,5 Jam Diperiksa KPK soal Korupsi Kuota Haji
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025) malam.
Yaqut Cholil Qoumas telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji.
Usai pemeriksaan, Yaqut memilih irit bicara saat dicecar pertanyaan oleh awak media yang menunggunya di luar gedung KPK.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK, Selasa malam.
Yaqut diketahui menjalani pemeriksaan selama hampir delapan setengah jam sejak siang hingga malam hari.
Baca: Konflik Memanas! Rumor Tentara Rusia Dibayar Kamboja untuk Serang Thailand Picu Reaksi Kedubes
Baca: Mendagri Buka Suara soal Permintaan Bantuan Pemprov Aceh ke PBB: Kami akan Pelajari
Saat meninggalkan kantor KPK, Yaqut meminta agar seluruh pertanyaan terkait materi pemeriksaan disampaikan langsung kepada penyidik.
“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” ujarnya. Meski demikian, Yaqut memastikan statusnya masih sebagai saksi dalam kasus kuota haji. “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
Ia juga kembali menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Bersama pengacara dan juru bicaranya, Yaqut kemudian bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji yang seharusnya dibagi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai aturan karena dilakukan dengan komposisi yang sama antara haji reguler dan haji khusus.
KPK menilai perbedaan pembagian kuota tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan kini masih terus didalami oleh penyidik
(Tribun-Video.com/Thalia Iza)
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
KPK Nilai Monopoli Hitung Kerugian Negara oleh BPK Hambat Penanganan Korupsi di Indonesia
12 jam lalu
Tribunnews Update
Mendadak Batal Haji! Menkeu Purbaya Bantah Karena Ekonomi RI: Gak apa-apa, Belum Saatnya Mungkin
15 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.