TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Sentil Listyo Sigit Langgar Aturan Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil: Bapak Kapolri Maaf
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD merespon peraturan Polri yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang memperbolehkan polisi aktif mengisi jabatan sipil di setidaknya 17 lembaga.
Mahfud MD menilai aturan yang dikeluarkan Kapolri melanggar aturan yang ada.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD melalui akun Youtube pribadunya pada Sabtu (13/12/2025).
"Banyak pertanyaan yang masuk kepada saya terkait dengan keluarnya peraturan Kapolri no.10 tahun 2025 yang memungkinkan 17 jabatan sipil diduduki oleh anggota Polri," ujar Mahfud MD.
Baca: Hutan Hancur! Mahfud MD Pesimis Aparat Penegak Hukum Berani Usut Kasus Pembalakan di Aceh-Sumatera
Mahfud MD menegaskan bahwa kritiknya ini disampaikan dalam kapasitas dirinya sebagai pakar hukum, bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Mahfud MD menegaskan bahwa dalam keputusan MK, sudah ditegaskan bahwa polri yang mau memasuki jabatan sipil hanya diperkenankan jika berhenti atau pensiun dini dari dinas Polri.
Tak hanya itu, Perpol kapolri juga diakui Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16 sudah mengatur bahwa TNI bisa ke situ. Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian ketentuan perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang," jelas Mahfud.
Baca: Mahfud MD Pesimis Aparat Mau Bongkar Jaringan Izin Ilegal Perusak Hutan: Kayaknya Agak Susah
Mahfud MD lantas membantah argumentasi sejumlah pihak yang menyatakan Perpol ini sah karena anggota Polri juga bagian dari sipil.
Menurutnya, argumentasi tersebut tidak tepat secara hukum.
Mahfud MD lantas mendesak agar aturan tersebut disesuaikan kembali.
"Bapak Kapolri. Maaf, saya tidak bicara atas nama anggota Komisi Reformasi karena anggota Komisi Reformasi tidak boleh membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi tapi saya sebagai dosen hukum tatanegara," imbuh Mahfud.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#mahfudmd #listyosigit
Reporter: Nila
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mahfud MD Ungkap Pertemuan dengan Jokowi, Puji Presiden Ke-7 Sosok Rendah Hati & Tak Pernah Berubah
4 hari lalu
Terkini Nasional
Jimly Asshiddiqie Ungkap Hasil Evaluasi Pemilihan Kapolri dari Tim Percepatan Reformasi Polri
5 hari lalu
Tribunnews Update
Brigadir Arya Tewas Ditembak, Kapolri Beri Pangkat Luar Biasa usai Tewas di Tangan Begal Lampung
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.