Jumat, 12 Juni 2026

TRIBUNNEWS UPDTAE

Polisi Jerat Sopir Penabrak Siswa SD di Cilincing dengan Pasal Kelalaian, Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 12 Desember 2025 22:08 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adi Irawan (34), seorang sopir mobil Van yang menabrak siswa SD di Kalibaru sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan lantaran kelalaian Adi dalam mengemudi yang mengakibatkan banyak orang terluka.

Keputusan ini diambil setelah penyidikan dan gelar perkara dalam 1 x 24 jam dengan barang bukti yang ada.

Baca: Isu Sabotase & Hilangkan Data Bencana Sumatera Jadi Motif Kebakaran Terra Drone, Ini Kata Polisi

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, di Mapolres Jakarta pada Jumat (12/12).

Hasil pemeriksaan menunjukkan Adi dalam kondisi tidak layak mengemudi pada saat kejadian.

Ia sempat begadang sejak Rabu malam dan baru tidur pukul 04.00 WIB, lalu berangkat ke sekolah pukul 05.30 WIB.

Baca: Motif Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata, Berawal dari Penagihan Motor yang Diduga Nunggak Kredit

Kurangnya waktu istirahat membuat kondisi fisiknya tidak memadai untuk mengendarai kendaraan.

Atas perbuatannya, Adi dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Ia terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa SDN Kalibaru Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara,

Program: Tribunnews Update
Host: Anggraheni Widya Witari
Editor Video: Ramadhan Aji Prakoso
Uploader : Ramadhan Aji Prakoso

# polisi # Sopir Mobil # Cilincing # tabrak # siswa SD

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #polisi   #Sopir Mobil   #Cilincing   #tabrak   #siswa SD

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved