Senin, 8 Juni 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Masa Tahanan Diperpanjang, Kuasa Hukum Pablo Benua dan Rey Utami: Harusnya Tidak Ditahan

Minggu, 4 Agustus 2019 10:06 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum pasangan suami istri sekaligus tersangka kasus video 'Ikan Asin' menyayangkan penambahan penahanan kliennya yang awalnya hanya 20 hari menjadi 40 hari.

Disebutkan oleh Burhanuddin seharusnya ancaman hukuman empat tahun penjara tidak mengharuskan Pablo Benua dan Rey Utami ditahan.

Burhanudin menambahkan, jika Fairuz merasa namanya dicemarkan, harusnya kliennya hanya dikenai satu pasal saja.

Menurut Burhanudin, ancaman hukuman 4 tahun penjara sebenarnya tidak mengharuskan seorang tersangka ditahan.

Sebelumnya Rey Utami berharap mendapat penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota.

Ia beralasan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dari orangtua, khususnya ibu.

Keinginan itu ia ungkap dalam sebuah surat permintaan maaf kepada Fairuz A Rafiq.

Pablo Benua, yang juga menulis surat permintaan maaf kepada Fairuz juga menyatakan hal senada.
Ia ingin istrinya itu mendapat penangguhan penahanan atau bahkan dijadikan tahanan kota.

(Tribun-Video.com / Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi)

ARTIKEL POPULER:

Tulis Surat Permohonan Maaf, Pablo Benua dan Rey Utami Ingin Tempuh Jalur Mediasi

Komentar Fairuz ke Rey Utami Berharap Jadi Tahanan Kota

Terkait Kasus Penggelapan Kendaran yang Menjerat Pablo Benua, Rey Utami Diperiksa Sebagai Saksi

TONTON JUGA:

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved