Senin, 8 Juni 2026

Nasional

KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Lagi Terkait Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Minggu, 7 Desember 2025 15:52 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Pemanggilan ini dijadwalkan setelah tim penyidik KPK merampungkan pencarian bukti di Arab Saudi.

Pihak-pihak yang dibidik untuk dimintai keterangan ulang di antaranya adalah:

mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz
pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keterangan para saksi tersebut diperlukan untuk mengonfirmasi temuan data yang diperoleh tim penyidik langsung dari lapangan.

"Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi dari tim yang sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya, tentu kami akan lakukan pemanggilannya," kata Asep dalam keterangannya dikutip Minggu (7/12/2025).

Saat ini, tim gabungan penyidik dan penuntut umum KPK masih berada di Arab Saudi.

Asep menuturkan tim tersebut melakukan pengecekan fisik terhadap akomodasi dan ketersediaan fasilitas haji untuk memvalidasi apakah layanan yang disediakan sesuai dengan alokasi kuota yang diberikan.

Baca: Viral! Kapal Tongkang Pembawa Kayu Gelondongan Terdampar di Lampung, Ada Barcode PT MPL Sumatera

Baca: Gubernur Aceh Murka Bupati Malah Umrah saat Bencana, Ultimatum: Tak Ada Alasan Kecuali Mati

"Jadi kami akan membuktikan atau akan mencari informasi apakah fasilitas yang di sana itu memang benar tersedia. Karena kami memiliki pemahaman bahwa ketika negara, dalam hal ini Arab Saudi memberikan kuota, sudah pasti siap dengan fasilitasnya," tegas Asep.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan, tim yang dikirim ke Arab Saudi diperkirakan akan tiba kembali di Indonesia pada akhir pekan ini.

Hasil temuan mereka akan menjadi kunci dalam menentukan konstruksi perkara serta penetapan tersangka.

"Mereka sedang mengumpulkan data, mengecek lokasi, dan berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi. Setelah itu, baru nanti laporannya pasti akan kami kaji dan dilaporkan kepada pimpinan," kata Setyo, Rabu (3/12/2025).

Adapun pemanggilan ulang terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Fuad Hasan Masyhur menjadi krusial seiring dengan fokus KPK mendalami dugaan main mata dalam penetapan kuota haji tambahan tahun 2024.

KPK mengendus adanya lobi dari pihak swasta agar Kemenag mengubah komposisi pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Padahal, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya mendapat jatah 8 persen.

Perubahan drastis ini diduga menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk Maktour Group, yang kuotanya melonjak signifikan.

"KPK mendalami apakah ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya, termasuk dari pihak asosiasi ataupun PIHK," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, beberapa hari sebelumnya.

Sejauh ini, KPK telah mencegah Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan bepergian ke luar negeri.

Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun, dengan modus dugaan jual beli kuota yang mematok tarif setoran ribuan dolar AS per jemaah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Bakal Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Pemilik Maktour

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #Menag   #Yaqut Cholil   #korupsi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved