Abah Grandong Pemakan Kucing Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pria pemakan kucing, Abah Grandong, yang aksinya viral di media sosial akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Grandong tiba dari rumahnya di Rangkasbitung, Banten. Grandong yang didampingi pihak keluarga tiba sekira pukul 16.01 WIB di Polres Metro Jakarta Pusat. Dirinya tampak mengenakan peci biru, baju koko cokelat, dan sendal jepit.
Tidak tampak tampang sangar yang ditunjukan oleh Grandong. Dirinya hanya menunduk saat dibawa ke dalam kantor Polres Metro Jakarta Pusat.
Dirinya hanya diam saat ditanya oleh awak media. Pihak keluarga, Deden, yang menjadi juru bicara Grandong.
"Saya mewakili dari keluarga abah saya keluarga Abah akan menyerahkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat," tutur Deden di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Sebelumnya diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang pria makan kucing hidup-hidup viral di media sosial.
Dalam video itu, pria pemakan kucing tersebut nampak memakai kemeja cokelat. Ia mengunyah binatang berbulu itu di jalan raya yang disebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.(*)
Reporter: Fahdi Fahlevi
Videografer: Fahdi Fahlevi
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tak Takut! Dokter Tifa Justru Punya Ide Jitu hingga Tantang Jokowi & UGM meski Hendak Dilaporkan
Jumat, 25 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
LIVE: Relawan Jokowi Polisikan Pihak yang Gugat Ijazah, Ada Mantan Menteri hingga Dokter
Rabu, 23 April 2025
To The Point
Putin Dibujuk Trump, akan Ampuni Tentara Ukraina yang Terkepung di Kursk Jika Mau Menyerahkan Diri
Senin, 17 Maret 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Update Kasus Penganiayaan 2 Maling Motor di Karawang, ASN & Pelaku Lain Meyerahkan Diri ke Polisi
Kamis, 13 Maret 2025
LIVE
LIVE: Oknum TNI Menikam 2 Warga Semarang Berujung Menyerahkan Diri ke Polisi, Diduga Mabuk
Senin, 13 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.