Lima Terdakwa Pendemo Berujung Rusuh Akhir Agustus 2025, Minta Dibebaskan dari Dakwaan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang lanjutan perkara aksi demonstrasi berujung kericuhan yang terjadi akhir Agustus 2025 lalu.
Lima terdakwa dalam kasus ini yakni Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, dan Salman Alfaris.
Para terdakwa minta dibebaskan dari dakwaan keterlibatan kasus demo berujung rusuh tersebut.
Hal itu disampaikan pada persidangan hari ini, Senin (1/12/2025) yang beragendakan mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa.
Di persidangan kuasa hukum Terdakwa Ananda Aziz Nur Rizqi menyebutkan dakwaan penuntut umum kepada kliennya tidak jelas, tidak menguraikan bagaimana cara Terdakwa melakukan perbuatannya.
"Kami keberatan dengan surat dakwaan penuntut umum yang pada hakikatnya tidak memenuhi syarat materiil. Yaitu dakwaan yang tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Ananda serta penyebutan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," kata kuasa hukum dalam sidang, Senin (1/12/2025)
Kuasa hukum menyebutkan surat dakwaan tidak diuraikan secara cermat tidak menguraikan bagaimana cara terdakwa Ananda melakukan perbuatannya.
Baca juga: Didakwa Tepat pada Hari Ulang Tahun, Terdakwa Aksi Demo Akhir Agustus Harap Kasusnya Segera Selesai
"Melakukan kekerasan terhadap orang, barang, melawan petugas atau tidak mendengar himbauan petugas. Di mana yang saudara penuntut umum uraikan bagaimana aksi unjuk rasa yang terjadi baik di depan pintu gerbang Polda Metro Jaya maupun di sekitar Gedung DPR yang dilakukan massa aksi demonstrasi," lanjut kuasa hukum.
Kuasa hukum menjelaskan surat dakwaan penuntut umum tidak mengurai terkait peran dan perbuatan yang dilakukannya oleh terdakwa.
"Kalaupun terdakwa ditangkap dan diamankan petugas di bawah fly over JPO Semanggi. Atau di sekitar Plaza Semanggi maka bukan berarti terdakwa sedang melakukan aksi unjuk rasa, melawan petugas, melakukan kekerasan, atau pengrusakan. Dimana saat itu terdakwa Ananda bersama terdakwa Salman berada di atas motor dan hendak pulang setelah menyaksikan aksi unjuk rasa yang mulai ricuh," tegas kuasa hukum.
Atas hal itu kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka terlihat bahwa penuntut umum tidak menguraikan cermat, jelas dan lengkap surat dakwaannya. Sehingga bisa dikatakan dakwaan kabur dan oleh karenanya maka atas surat dakwaan batal demi hukum dan terdakwa Ananda harus dilepaskan dari tuntutan hukum," tandas kuasa hukum terdakwa.
Sidang lanjutan digelar Jumat pekan ini mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum.
Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Peran Kamelia Terungkap di Balik Ammar Zoni Ganti Pengacara dan Ajukan Banding seusai Vonis
2 hari lalu
Selebritis
Menjelang Putusan Hakim, Ammar Zoni Optimis dan Janji Legowo Terima Hasil Vonis
6 hari lalu
Tribunnews Update
Aditya Zoni Tanggapi Pleidoi Ammar Zoni yang Singgung Irish Bella di Sidang PN Jakarta Pusat
Jumat, 17 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.