Mahkamah Agung Tegaskan Tolak Kasasi Mario Dandy: Tetap Dipenjara 18 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) menegaskan menolak kasasi kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, AG.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MA Yanto, dalam jumpa pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Dengan demikian, putusan pengadilan sebelumnya, yaitu pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan tetap berlaku terhadap Mario Dandy.
Mario sebelumnya telah dijatuhi pidana selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, sehingga total pidana penjara yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara.
"Dengan demikian putusan pengadilan sebelumnya yaitu pidana penjara selama 6 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 2 bulan kurungan tetap berlaku terhadap saudara Mario Dandy," kata Juru Bicara MA Yanto, dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Sebelumnya, Mario juga telah dijatuhi pidana selama 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
"Sehingga lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara, 12 ditambah 6 ya. Lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 71 KUHAP.
Perkara penganiayaan oleh Mario Dandy ini jadi sorotan sebab ia merupakan terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Mantan Terdakwa Kasus Demo Agustus 2025 Ajukan Kontra Memori Kasasi, Minta MA Tolak Permohonan JPU
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
Trump Pertama Kali Hadiri Sidang MA Sebagai Presiden Petahana Bahas Perintah Eksekutif Imigrasi
Jumat, 3 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp137,1 Miliar
Rabu, 1 April 2026
Selebritis
Meninggalnya Vidi Aldiano Tak Hentikan Gugatan Rp28 Miliar dari Keenan Nasution di Mahkamah Agung
Kamis, 19 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.