Kamis, 23 April 2026

Mahkamah Agung Tegaskan Tolak Kasasi Mario Dandy: Tetap Dipenjara 18 Tahun

Rabu, 26 November 2025 18:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) menegaskan menolak kasasi kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, AG.

Hal itu disampaikan Juru Bicara MA Yanto, dalam jumpa pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/11/2025). 

Dengan demikian, putusan pengadilan sebelumnya, yaitu pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan tetap berlaku terhadap Mario Dandy.

Mario sebelumnya telah dijatuhi pidana selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, sehingga total pidana penjara yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara.

"Dengan demikian putusan pengadilan sebelumnya yaitu pidana penjara selama 6 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 2 bulan kurungan tetap berlaku terhadap saudara Mario Dandy," kata Juru Bicara MA Yanto, dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Sebelumnya, Mario juga telah dijatuhi pidana selama 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

"Sehingga lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara, 12 ditambah 6 ya. Lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 71 KUHAP.

Perkara penganiayaan oleh Mario Dandy ini jadi sorotan sebab ia merupakan terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved