Kamis, 11 Juni 2026

Nasional

Heboh KPK Tak Bisa Intervensi Rehabilitasi Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Rabu, 26 November 2025 17:06 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia, Ira Puspadewi.

Terkait hal itu, KPK mengatakan Prabowo berhak memberikan grasi dan rehabilitasi berdasarkan aturan yang ada.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Selasa (25/11).

Dalam pernyataan tertulisnya, KPK tidak bisa melakukan invervensi atas keputusan tersebut.

“KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspa dan 2 terdakwa lainnya,” kata Johanis Tanak

Johanis mengatakan pemberian rehabilitasi itu sudah tertuang pada Pasal 14 dalam UUD 1945.

Berdasarkan hal tersebut, Johanis mengatakan hak prerogatif tersebut tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain, termasuk KPK.

Baca: Masih Ada Celah Polisi Duduki Jabatan Sipil: Advokat Uji UU ASN dan Polri Sekaligus

Baca: Profil Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Direhabilitasi Prabowo seusai Divonis Korupsi Rp 1,25 T


Pihaknya menegaskan pemberian rehabilitasi itu merupakan hak prerogatif dari presiden sehingga tidak bisa diganggu gugat.

Diketahui, Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus korupsi di ASDP.

Mereka adalah Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus yang merugikan keuangan negara.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan ini diambil setelah pemerintah dan DPR menerima aspirasi masyarakat.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyebutkan rekomendasi diberikan setelah melalui telah pakar hukum dan usulan resmi dari Kemeneterian Hukum.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Hak Prerogatif Presiden, Tak Bisa Diintervensi

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #Prabowo   #ASDP   #Ira Puspadewi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved