Terkini Nasional
Respons ANRI & KPU terkait Polemik Pengarsipan Ijazah Jokowi yang Ramai Diperbincangkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala ANRI Mego Pinandito menekankan ijazah adalah dokumen pribadi yang secara hukum disimpan oleh pemiliknya.
Mego membeberkan, ANRI baru menerima dokumen tertentu jika sudah diklasifikasikan sebagai arsip statis atau bernilai sejarah tinggi.
“Kalau berupa fotokopi, itu pun harus diklasifikasi lagi,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR di Senayan, Senin (24/11/2025).
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menekankan, penyimpanan dokumen capres-cawapres diatur jelas dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
Baca: DPR RI Sentil KPU RI soal Polemik Arsip & Ijazah Jokowi: Nggak Kelar-kelar Sebenernya Gimana sih Ini
Dokumen tersebut masuk Jadwal Retensi Arsip selama lima tahun hingga tiga tahun aktif dan dua tahun inaktif.
Afifuddin menjelaskan, dokumen yang disimpan meliputi persyaratan administratif seperti surat pernyataan, susunan tim kampanye, bukti rekening, visi-misi, hingga riwayat hidup.
Meski demikian, ijazah tidak termasuk kategori arsip permanen.
(Tribun-Video.com/Adila)
Baca berita terkait lainnya di sini.
# Jokowi # KPU # ijazah # ANRI
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
JK Dituding Danai Isu Ijazah Jokowi Senilai Rp5 Miliar, Roy Suryo: Tidak Menerima Sepeser pun
9 jam lalu
Terkini Nasional
Kecurigaan Dokter Tifa seusai JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah: Sinyal Ada Sesuatu Disembunyikan
10 jam lalu
Tribunnews Update
Roy Suryo Siap Bekingi JK: Tawari Jadi Saksi, Desak Jokowi Tunjukkan Dokumen Ijazah ke Publik
11 jam lalu
Terkini Nasional
JK Geram Tanggapi Bantahan Rismon Soal Video AI: Bisa Saja Dia Suruh Orang Buat Video Itu
17 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.