Jumat, 10 April 2026

Terkini Nasional

Respons ANRI & KPU terkait Polemik Pengarsipan Ijazah Jokowi yang Ramai Diperbincangkan

Selasa, 25 November 2025 13:22 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala ANRI Mego Pinandito menekankan ijazah adalah dokumen pribadi yang secara hukum disimpan oleh pemiliknya.

Mego membeberkan, ANRI baru menerima dokumen tertentu jika sudah diklasifikasikan sebagai arsip statis atau bernilai sejarah tinggi.

“Kalau berupa fotokopi, itu pun harus diklasifikasi lagi,” katanya.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR di Senayan, Senin (24/11/2025).

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menekankan, penyimpanan dokumen capres-cawapres diatur jelas dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

Baca: DPR RI Sentil KPU RI soal Polemik Arsip & Ijazah Jokowi: Nggak Kelar-kelar Sebenernya Gimana sih Ini

Dokumen tersebut masuk Jadwal Retensi Arsip selama lima tahun hingga tiga tahun aktif dan dua tahun inaktif.

Afifuddin menjelaskan, dokumen yang disimpan meliputi persyaratan administratif seperti surat pernyataan, susunan tim kampanye, bukti rekening, visi-misi, hingga riwayat hidup.

Meski demikian, ijazah tidak termasuk kategori arsip permanen.

(Tribun-Video.com/Adila)

Baca berita terkait lainnya di sini.

# Jokowi # KPU # ijazah # ANRI 

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribun Video

Tags
   #ANRI   #KPU   #ijazah   #Jokowi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved