Kamis, 28 Mei 2026

Artis Terjerat Narkoba

Nasib Jefri Nichol Ditentukan Hasil Asesmen, Begini Kondisi Jefri Nichol

Kamis, 1 Agustus 2019 00:12 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Herudin

TRIBUN-VIDEO.COM - Mapolres Jakarta Selatan melakukan rilis terhadap kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, yang dilakukan aktor Jefri Nichol, Rabu (24/7/2019).

Jefri Nichol yang dihadirkan dalam rilis tersebut terlihat lusuh dan dengan tampang berantakan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, Jefri ditangkap pada saat anggota Polres Jakarta Selatan sedang melakukan patroli rutin Senin malam (22/7/2019).

Kemudian polisi melakukan penggeledahan tempat atau residence Jefri tinggal yakni dikawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Disana, polisi kembali menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6.01 gram yang ditemukan di lemari es atau kulkas.

Indra Jafar menjelaskan, Jefri baru dua kali menggunakan ganja awal Juli 2019.

Jefri disangkakan Pasal 111 ayat 1 Subisider Pasal 127 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Paling lama penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.(*)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Identitas Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol Sudah Dikantongi Polisi: Bukan dari Industri Hiburan

Baca: Tora Sudiro Angkat Bicara Soal Kasus Narkoba yang Jerat Nunung dan Jefri Nichol

Baca: Jefri Nichol Konsentrasi Ajukan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Jefri: Kontrak Kerja Mungkin Tahap Kedua

 

TONTON JUGA:

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Herudin
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved