Sabtu, 22 November 2025

Terkini Nasional

Karier AKBP Basuki di Ujung Jurang! Skandal Asmara dengan Dosen Untag Meledak seusai Korban Tewas

Sabtu, 22 November 2025 10:51 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM -- Karier Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki terancam tamat setelah hubungan asmara dengan dosen 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) tewas terungkap.

Adapun AKPB Basuki akan menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya selama 20 hari habis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto melansir dari Tribunjateng.com, Jumat (21/11/2025).

Kombel Pol Artanto menyebut sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.

Sebelumnya, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan pribadi antara AKBP Basuki dan DLL, termasuk fakta bahwa keduanya tinggal dalam satu rumah.

Keterangan itu diperoleh dari pernyataan langsung AKBP Basuki selama proses penyelidikan internal.

Baca: Keberadaan AKBP Basuki saat Dosen Untag Tewas Terungkap, Alasan Korban Tanpa Busana Jadi Pertanyaan

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah.

Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam kemudian menjatuhkan sanksi berupa penahanan selama 20 hari terhadap AKBP Basuki, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penindakan tersebut dilakukan karena Basuki, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng, dinilai melakukan pelanggaran etik berat.

Menurut Artanto, pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan AKBP Basuki yang tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan resmi, sementara dirinya tercatat sudah berkeluarga.

Perbuatan itu dianggap melanggar kode etik profesi, khususnya terkait norma kesusilaan dan perilaku anggota kepolisian.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Artanto menambahkan bahwa hubungan antara keduanya diduga telah berlangsung sejak tahun 2020.

Baca: Gaya Kontras 2 Raja Keraton Solo Jumatan di Masjid Agung: Hangabehi Jalan Kaki, Purbaya Naik Pajero

Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.

Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.

Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.

"Iya tahu ( detik-detik Kematian).Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Karier AKBP Basuki di Ujung Tanduk, Terancam PTDH Usai Kasus Asmara Dosen Untag yang Tewas Terungkap

#viraldimediasosial #chatterakhir #dosendwinanda #medsos #akbpbasuki

Editor: winda rahmawati
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved