Minggu, 23 November 2025

Live Update

Sanksi Adat di Tana Toraja: Rusak Batu Sakral, Warga Wajib Kurban Ayam, Babi, dan Kerbau

Jumat, 21 November 2025 15:19 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Toraja - Anastasya Saidong Ridwan
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang warga di Kecamatan Sanggalla dijatuhi sanksi adat setelah terbukti merusak pohon cendana dan situs batu yang merupakan simbol sakral Tongkonan Bone, Lembang Rante La’bi’ Rambisa, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025).

Sanksi adat itu dilaksanakan sebagai bentuk pemulihan atas pelanggaran yang dianggap mencederai nilai budaya dan spiritual masyarakat Toraja.

Pohon cendana yang dikuliti dan situs batu yang dirusak bukan sekadar benda fisik, melainkan bagian dari warisan leluhur yang menyimpan nilai identitas dan kesakralan tongkonan.

(Tribun-Video.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Nurma Aisyah
Videografer: Agilio OktoViasta
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved