Live Update
Sanksi Adat di Tana Toraja: Rusak Batu Sakral, Warga Wajib Kurban Ayam, Babi, dan Kerbau
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Toraja - Anastasya Saidong Ridwan
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang warga di Kecamatan Sanggalla dijatuhi sanksi adat setelah terbukti merusak pohon cendana dan situs batu yang merupakan simbol sakral Tongkonan Bone, Lembang Rante La’bi’ Rambisa, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025).
Sanksi adat itu dilaksanakan sebagai bentuk pemulihan atas pelanggaran yang dianggap mencederai nilai budaya dan spiritual masyarakat Toraja.
Pohon cendana yang dikuliti dan situs batu yang dirusak bukan sekadar benda fisik, melainkan bagian dari warisan leluhur yang menyimpan nilai identitas dan kesakralan tongkonan.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Nurma Aisyah
Videografer: Agilio OktoViasta
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
Live Update
Perangi Perkawinan Anak, Tana Toraja Luncurkan Strategi Daerah STRADA-PPA untuk Menekan Praktik
2 hari lalu
Live Update
Heboh! Dugaan PPPK Siluman Terima SK di Toraja Utara, Bupati Perintahkan Penyelidikan Internal
3 hari lalu
Pandji Pragiwaksono Respon Soal Kabar Denda Adat Usai Dituduh Hina Adat Toraja
Jumat, 14 November 2025
Regional
Panja DPR RI Jelajahi Ke’té Kesu’ Toraja Utara, Amati Kondisi Pelestarian Budaya dan Potensi Wisata
Jumat, 14 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.