Nasional
AKBP Basuki Ditahan 20 Hari usai Langgar Kode Etik Tinggal Serumah Dengan Dosen Untag Tewas di Hotel
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki selama 20 hari.
Penempatan khusus (patsus) ini dilakukan selepas Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
DLL merupakan seorang dosen muda di kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Baca: Dokter Tifa Sentil Jokowi, Sarankan Presiden Jalani Perawatan Medis di Luar Negeri
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
Baca: Mahfud MD Kritik Pernyataan Kompolnas Terkait UU ASN: Jabatan Sipil Bukan untuk Polisi Aktif
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, AKBP Basuki Ditahan 20 Hari
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Jateng
Terkini Daerah
Dosen Untag Tewas Janggal Tanpa Busana saat Bersama AKBP Basuki, Oknum Polisi kini Ditahan
11 jam lalu
Terkini Nasional
AKBP Basuki Dipatsus seusai Langgar Etik, Terbukti Tinggal bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.