Minggu, 3 Mei 2026

Terkini Nasional

Nasib AKBP Basuki! Kini Ditahan soal Kasus Tewasnya Dosen Untag di Hotel, Terbukti Langgar Kode Etik

Kamis, 20 November 2025 12:28 WIB
Tribun Jateng

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru


TRIBUN-VIDEO.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki selama 20 hari.

Penempatan khusus (patsus) ini dilakukan selepas Basuki terbukti melakukan pelanggaran  kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

DLL merupakan seorang dosen muda di kampus Universitas 17 Agustus 1945  (Untag) Semarang yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Baca: Kasus Masih Misteri! AKBP B Jalani Pemeriksaan Buntut Tewasnya Dosen Muda Untag di Hotel Semarang

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara  menyimpulkan,  AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca: Hasil Autopsi Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, Teka-teki Hubungan Korban & AKBP B Disorot

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Saksi Utama

AKBP Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Kepala  Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.

Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian dosen muda Untag Semarang berinisial DLL (35) yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel.

Penanganan kasus secara pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

"Iya kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, AKBP Basuki Ditahan 20 Hari

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved