Kamis, 20 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Polemik Restorative Justice Roy Suryo: Peradi Menolak, Jimly Tawarkan Mediasi & Ingatkan Risikonya

Kamis, 20 November 2025 07:52 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM – Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (18/11/2025) lalu memberikan angin segar bagi pakar telematika Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.

Dengan adanya pengesahan tersebut, dikabarkan bahwa Roy Suryo—yang kini menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi)—memiliki peluang untuk menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice sesuai ketentuan KUHAP yang baru.

Menanggapi hal ini, Roy Suryo menyatakan bahwa syarat-syarat dalam KUHAP yang baru disahkan tersebut memang tertulis secara jelas dan tegas.

Namun, terkait kemungkinan penyelesaian kasusnya melalui restorative justice, Roy Suryo menegaskan bahwa hal itu tetap bergantung pada kesediaan kedua belah pihak.

(Tribun-Video.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Roy Suryo Tahu Kasusnya Bisa Selesai Pakai Restorative Justice di KUHAP Baru: Makasih, DPR, 


Program: Tribunnews Update
Host: Alinda Panca
Editor Video: Allamsyah Yusuf Kurniawan
Uploader: Allamsyah Yusuf Kurniawan
.

Editor: Allamsyah YusufKurniawan
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved