Minggu, 16 November 2025

Terkini Nasional

Lakukan Gebrakan Besar! Menkeu Purbaya Sudah Kantongi Rp 8 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak Besar

Sabtu, 15 November 2025 08:48 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengantongi senilai Rp 8 triliun, dari 200 pengemplang pajak besar yang belum membayar sebesar Rp 60 triliun.

Menurut Purbaya, pengenaan pajak dari 200 pengemplang itu perlu waktu dan tidak bisa secara langsung.

"Itu yang 200 orang itu, ya kita kumpulkan terus kan targetnya Rp 50 triliun ya. Tapi itu kan nggak bisa langsung kan. Ada yang dicicil, segala macam. Sampai sekarang baru Rp 8 triliun," kata Purbaya saat Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).

Bendahara negara itu mengaku, dari 200 pengemplang pajak besar sebagian masih mau bayar cicilan meskipun sebagian lagi masih dalam tahap pengejaran.

Baca: Blak-blakan! Guntur Romli Tantang Menkeu Purbaya Tagih Dana 4,4 Triliun dari Keluarga Soeharto

Meski begitu, Menkeu Purbaya menargetkan bahwa akhir tahun 2025 akan terkumpul sebesar Rp 20 triliun dari total pengemplang pajak besar.

"Kemungkinan besar tertagih, mereka jangan main-main dengan nama kita," tutur dia.

Sebelumnya pemerintah telah mengantongi sebanyak Rp 7 triliun dari 200 pengemplang pajak besar.

"Mereka mungkin baru masuk, sekarang hampir Rp 7 triliun tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap. Saya akan monitor lagi secepat apa," kat Purbaya usai menghadiri acara Prasasti di Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Baca: Alasan Menkeu Purbaya Belum Terapkan Cukai Popok hingga Tisu Basah sebelum Ekonomi RI 6 Persen

Menkeu Purbaya belum bisa menjabarkan lebih rinci siapa saja pengemplang pajak yang sudah membayar. Namun dia berharap dana Rp 60 triliun bisa masuk ke pemerintah.

"Tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun," tutur dia.

Diketahui, para penunggak pajak itu, lanjutnya, mempunyai kewajiban pajak terutang Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun.

Maka dari itu, Kemenkeu nantinya akan bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar wajib pajak yang non-compliance.

Kerja sama pertukaran data pun akan dilakukan Kemenkeu dengan bekerja sama kementerian/lembaga untuk menarik pajak.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkeu Purbaya Ngaku Sudah Kantongi Rp 8 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved