regional
DLH Kalteng Desak 5 Kabupaten/Kota Segera Membentuk Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan, Tribun Kalteng-Ahmad Supriandi
TRIBUN-VIDEO.COM- Sebanyak 5 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) belum memiliki panitia pengakuan masyarakat hukum adat (PPMHA).
Adapun kabupaten yang belum memiliki PPMHA di antaranya, Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, serta Kota Palangka Raya.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, Muhammad Tarmidji mendorong agar 5 kabupaten/kota tersebut untuk segera membentuk PPMHA.
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Agustiar Sabran Setir Mobil Sendiri Antar Menteri Hukum RI Hadiri Peresmian Posbankum di Kalteng
Kamis, 6 November 2025
Live Update
Mahasiswa Toraja Demo Desak Pandji Pragiwaksono Diproses Hukum dan Adat
Kamis, 6 November 2025
Live Update
Komika Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Buntut Dugaan Pelecehan Adat dan Budaya Toraja
Rabu, 5 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.