Terkini Nasional
TAK NIAT CEMARKAN NAMA BAIK! Kuasa Hukum Dr Tifa Minta Prabowo Setop Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim advokasi Dr. Tifa menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat klien mereka.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi melalui penerbitan SP3.
Kubu dokter Tifa menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.
Sehingga menurut tim advokasi dokter Tifa, apa yang dilakukan kliennya merupakan kebebasan berpendapat sebagai warga negara.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa dokter Tifa tidak punya niat mencemarkan nama baik atau memfitnah siapa pun.
Semua analisis yang dilakukan kliennya disebut merupakan bagian dari penelitian ilmiah berbasis neurosains.
Pihaknya juga menyebut dokter Tifa tidak mengenal para pelapor maupun Jokowi.
Tim advokasi menegaskan bahwa seluruh kliennya hanya menganalisis isu keabsahan ijazah Jokowi yang sudah lama menjadi perdebatan.
Baca: Ekspresi Senyum Lega Roy Suryo setelah Dipastikan Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
Baca: ALASAN Roy Suryo, Rismon dan Dr Tifa Tak Ditahan seusai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Dr. Tifa Minta Penyidikan Dihentikan, Singgung Kebebasan Berpendapat
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Disambut bak Ulama! Takbir hingga Selawat Iringi Keluarnya Roy Suryo Cs dari Polda Metro Jaya
8 jam lalu
Terkini Nasional
TAKBIR MENGGEMA hingga Emak-emak Selawatan saat Iringi Roy Suryo Cs Keluar dari Polda Metro Jaya
9 jam lalu
Terkini Nasional
ALASAN Roy Suryo, Rismon dan Dr Tifa Tak Ditahan seusai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi
10 jam lalu
Terkini Nasional
BLAK BLAKAN! Baru Dilantik Prabowo, Mahfud MD Langsung Kritik Pedas Polri: Penegakan Hukum Buruk
10 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.