Jumat, 14 November 2025

Seleb

Ditjen PAS Buka Suara soal Nikita Mirzani Live TikTok dari Rutan Pondok Bambu

Jumat, 14 November 2025 09:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) merespons aksi artis Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok untuk mempromosikan produk kecantikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa alat komunikasi yang digunakan Nikita bukanlah milik pribadi yang diselundupkan, melainkan fasilitas resmi yang disediakan oleh pihak rutan.

"Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan atau tahanan," kata Rika dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

Rika menerangkan bahwa akses komunikasi tersebut merupakan hak dasar yang diberikan oleh Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada seluruh warga binaan, tanpa terkecuali.

Fasilitas ini tersedia di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan di Indonesia.

Tujuan utama fasilitas ini adalah untuk memfasilitasi komunikasi antara warga binaan dengan keluarga maupun kerabatnya.

Kendati demikian, Rika menekankan bahwa pelaksanaannya tetap diawasi ketat dan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Ini juga bagian dari motivasi ataupun kesempatan yang memotivasi baik warga binaan ataupun tahanan menjalani pidana dan juga masa tahanannya dengan baik," ujar Rika.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini berstatus sebagai tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan artis yang biasa disapa Nyai ini terbukti bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan pemerasan disertai ancaman dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.

Hakim juga memutuskan bahwa Nikita tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga saat ini, putusan tersebut belum inkrah karena pihak Nikita mengajukan upaya hukum banding.

Baca: Heboh! Nikita Mirzani Diduga Live Jualan dari Dalam Rutan, Kuasa Hukum Reza Gladys Bereaksi Keras

Baca: Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Rp504 Miliar

(Tribun-Video.com / Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Live dari Penjara, Ditjen PAS Sebut Nyai Gunakan Fasilitas Rutan, Bukan HP Pribadi

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved