Jumat, 14 November 2025

TRIBUNNEWS ON FOCUS

[FULL] Belum Ada Bukti Ijazah Jokowi Asli Celah Roy Cs Lolos Pidana? Pakar: Bisa Digugurkan Hakim

Kamis, 13 November 2025 19:24 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa pasal yang dikenakan kepolisian pada Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Dokter Tifa lebih berat daripada lima tersangka lain pada klaster pertama.

Disampaikan oleh Fickar, bahwa Roy Suryo Cs bisa selamat jika pasal-pasal yang disangkakan kepolisian tidak diterima oleh jaksa.

Fickar juga menuturkan bahwa kasus ini bisa jadi digugurkan oleh hakim jika tidak ada pembuktian soal keaslian ijazah Jokowi.

Baca: Pesan Habib Rizieq Shihab seusai Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Penegak Hukum Jangan Dzalim!

Baca: Budi Arie Tak Terima Dituding Gabung Gerindra Hanya Ingin Berlindung dari Kasus Hukum: Jangan Nuduh

Bahkan, jika jaksa melihat bahwa pasal yang disangkakan kepolisian tidak sesuai fakta di pemeriksaan, maka bisa saja dikembalikan.

"Kalau jaksa merasa konstruksi tidak memenuhi, jaksa akan mengembalikan," paparnya.

"Bahkan Jaksa juga bisa menambah pasalnya," papar Fickar. (Tribun-Video.com)

    
# bukti # Ijazah Jokowi # Roy Suryo # pidana

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Tags
   #bukti   #Ijazah Jokowi   #Roy Suryo   #pidana

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved