Tribunnews Update
Pengacara dr Tifa Minta Prabowo Setop Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi: Tak Niat Cemarkan Nama Baik
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim advokasi Dr. Tifa menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat klien mereka.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi melalui penerbitan SP3.
Kubu dokter Tifa menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.
Sehingga menurut tim advokasi dokter Tifa, apa yang dilakukan kliennya merupakan kebebasan berpendapat sebagai warga negara.
Baca: Viral Video Rizieq Shihab Ajak Umat Kawal 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Video Lama
Baca: Sidang Suap Vonis Lepas CPO, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa Djuyamto Cs
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa dokter Tifa tidak punya niat mencemarkan nama baik atau memfitnah siapa pun.
Semua analisis yang dilakukan kliennya disebut merupakan bagian dari penelitian ilmiah berbasis neurosains.
Pihaknya juga menyebut dokter Tifa tidak mengenal para pelapor maupun Jokowi.
Tim advokasi menegaskan bahwa seluruh kliennya hanya menganalisis isu keabsahan ijazah Jokowi yang sudah lama menjadi perdebatan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Dr. Tifa Minta Penyidikan Dihentikan, Singgung Kebebasan Berpendapat
# pengacara # Tifauzia Tyassuma # Prabowo # kasus ijazah Jokowi
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Tak hanya Beri Rehabilitasi, Prabowo Perintahkan Polda Sumsel Usut Ulang Kasus 2 Guru yang Dipecat
23 jam lalu
Terkini Nasional
Prabowo Kembalikan Martabat 2 Guru Luwu Utara: Tanda Tangani Surat Rehabilitasi dan Batalkan PTDH
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Kritik Keras Polri seusai Dilantik Prabowo Jadi Tim Reformasi: Penegakan Hukum Buruk
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.