Nasional
KPAI Kecam Gus Elham, Aksinya Serang Harkat Anak: Melanggar UU Perlindungan Anak!
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti video viral pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang mencium sejumlah anak perempuan.
Ketua KPAI Margaret Aliyatul menilai tindakan itu menyerang harkat dan martabat anak.
"Selain itu, tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," ujar Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Margaret mengatakan UU yang dilanggar adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 b ayat 2; Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca: SUSI PUDJIASTUTI KECAM GUS ELHAM: Ini Pelecehan Anak, Segera Tangkap Pak Kapolri!
Baca: Wamenag Wanti-wanti Gus Elham di Depan Anggota DPR: Hentikan Cium Anak di Panggung Pengajian!
"Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang destruktif dan memengaruhi kehidupan anak di masa depan, seperti menimbulkan kecemasan, menurunkan kepercayaan diri anak, hingga mempengaruhi tumbuh kembang anak," kata dia.
Margaret mengatakan telah melakukan sejumlah hal.
Dia juga memberikan rekomendasi atas kasus ini:
Dia juga bicara pentingnya penguatan edukasi dan penyadaran di masyarakat, antara lain tentang perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan seksual serta dampaknya terhadap anak; Edukasi kepada orang dewasa tentang batasan interaksi dengan anak seperti sentuhan aman/tidak aman, dan Literasi digital tentang perlindungan data dan identitas anak.
"Mengimbau publik untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak dan mengedepankan etika keselamatan anak setiap interaksi, dan mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan terhadap dai dan penceramah agar dalam aktivitas dakwah menjunjung prinsip perlindungan anak," tandas Margaret.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPAI: Aksi Gus Elham Cium Anak Perempuan Langgar UU & Menyerang Harkat dan Martabat Anak
# KPAI # Kecam # Gus Elham # Harkat # UU Perlindungan Anak #
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Mancanegara
PBB KECAM KERAS! Guterres: Serangan ke Penjaga Perdamaian di Lebanon Bisa Jadi Kejahatan Perang
Senin, 30 Maret 2026
Nasional
DEDI MULYADI TAK GUBRIS Surat Komite SMK IDN, Nasib 500 Siswa Terancam, Wali Murid Ngadu ke KPAI
Jumat, 13 Maret 2026
Belasan Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Bawa Poster ke KPAI, Izin Sekolah Dicabut
Kamis, 12 Maret 2026
Terkini Nasional
Fakta Mengejutkan Kasus Nizam! KPAI Sebut Dugaan Filisida, Ayah Kandung Ikut Terseret
Senin, 9 Maret 2026
Nasional
BABAK BARU Kasus Tewasnya Nizam di Sukabumi, KPAI: Dugaan Filisida Dianiaya Ayah selama 4 Tahun
Senin, 9 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.