Jumat, 14 November 2025

Nasional

Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Ucapan soal Gelar Pahlawan Soeharto

Rabu, 12 November 2025 18:51 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning dilaporkan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (12/11/2025).

Laporan itu terkait pernyataan ujaran kebencian pemberian gelar pahlawan almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto.

Pelapor membawa sejumlah bukti dari media atas penyataan terlapor yang dinilai menyesatkan.

Tak cuma itu, Iqbal menilai pernyataan Ribka mengandung ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.

Baca: Polisi Sebut Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diduga Sengaja Lukai Diri Sendiri, Kepala Luka Parah

Baca: Tidur Lelap, Harta Disikat, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri yang Nekat Gondol Rp 300 Ribu

Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar sebab tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.

Pihak pelapor melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun laporan ini tidak mengatasnamakan nama keluarga Cendana, namun inisiatif pelapor untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi tidak benar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pernyataan Gelar Pahlawan Soeharto

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #PDIP   #Ribka Tjiptaning   #politisi   #Soeharto

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved