Kamis, 13 November 2025

Nasional

Rismon Akan Tuntut Polri Rp 126 T jika Terbukti Tak Edit Ijazah, Sebut Polri Dikendalikan Jokowi

Rabu, 12 November 2025 18:06 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Roy Suryo, dr Tifa, Rismon Sianipar dan kelima tersangka kasus ijazah Jokowi melakukan deklarasi perlawanan bersama dengan para pendukungnya.

Roy Suryo Cs menyebut bahwa penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian adalah bukti Polri masih dikendalikan oleh Jokowi.

Deklarasi perlawanan itu disampaikan Roy Suryo Cs dan sejumlah relawan di aula Gedung Joang 45 Menteng Jakarta pada Selasa (11/11/2025) siang.

Salah satu pendukung Roy Suryo Cs yakni Marwan Batubara menyebut bahwa penetapan Roy Suryo dan tujuh tersangka lain, adalah bukti bahwa polisi masih dikendalikan oleh Jokowi.

"Penetapan kepada Roy Suryo dan delapan rekan lainnya itu adalah bukti polisi masih dikendalikan Jokowi. Aneh mereka mempetersangkaan mereka padahal status ijazah palus belum jelas. Padahalnya seharusnya soal ijazah itu jelas dahulu kemudian polisi baru menetapkan siapa tersangkanya," kata  Marwan Batubara dikutip dari Channel Youtube Refli Harun.

Baca: Komandan Batalyon Semut Merah KKB Tewas Ditembak Aparat, Pengamanan Yahukimo Diperketat

Baca: Kapok! Gus Elham Kini Minta Maaf, Sebut Aksinya Cium Anak Kecil sebagai Bentuk Khilaf

Marwan menyebut bahwa Presiden Prabowo tak boleh tutup mata akan proses hukum yang menjerat Roy Suryo Cs.

Apalagi menurut Marwan kezaliman sudah dilakukan oleh aparat kepolisian di bawah kepemimpinannya.

‘’Kami akan terus mencari keadilan itu bapak Presiden Prabowo. Hentikan kriminalisasi kepada rekan-rekan kami. Bila maka kini jelas bahwa pemerintahan Prabowo berada di bawah bayang-bayang Jokowi. Bayangkan mantan Presiden masih bisa mempengaruhi institusi negara, yakni Polri,’’ tegasnya.

Dalam deklarasi tersebut, kubu Roy Suryo Cs merasa bahwa hukum telah condong ke pendukung Jokowi dan justru kontra ke mereka yang melawan Jokowi.

Dalam deklarasi tersebut, kubu Roy Suryo juga mengkritik sikap kepolisian yang hanya memproses laporan soal ijazah Jokowi bahkan menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum Roy Suryo juga melakukan pernyataan sikap hingga menegaskan penetapan tersangak Roy Suryo Cs adalah bentuk kriminalisasi.

"Padahal, segala bentuk kriminalisasi warisan rezim Jokowi harus dihentikan," tambahnya.

(Tribun-Video.com) 

 

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Rismon Sianipar   #Polri   #ijazah   #Jokowi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved