TRIBUNNEWS UPDATE
Rey Utami dan Pablo Beda Rumah Tahanan, Kuasa Hukum: Mungkin karena Terjerat Kasus Lain
TRIBUN-VIDEO.COM - Meski berstatus suami istri, namun kedua tersangka kasus video 'Ikan Asin' Pablo Benua dan Rey Utami kini dipenjara di rumah tahanan yang berbeda.
Sebelumnya diberitakan, Pablo Benua dan Rey Utami menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan asusila terkait video ikan asin.
Kasus ini berawal dari laporan Fairuz A Rafiq tentang mantan suaminya, Galih Ginanjar, yang mengucapkan kata-kata bernada menghina di kanal YouTube milik Rey dan Pablo.
Diketahui Rey Utami berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sementara Pablo mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Dijelaskan oleh kuasa hukum keduanya, Muh Burhanuddin, perbedaan lokasi penahanan Rey dan Pablo itu kemungkinan karena Pablo juga terjerat beberapa kasus lain.
Burhanuddin mengungkapkan Pablo kemungkinan didipindahkan karena kebutuhan penyidik di unit lain.
Pablo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.
(Tribun-Video.com / Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Lirik Lagu Stephanie Poetri - I Love You 3000
Baca: Bocah 7 Tahun Berangkat Sekolah Pakai Baju Kotor dan Tanpa Alas Kaki
Baca: Chord Kunci Gitar Cinta Luar Biasa - Andmesh Kamaleng
TONTON JUGA:
Reporter: Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Terkendala di Masalah Visa dan soal Keamanan, Timnas Iran Pindahkan Base Camp Piala Dunia ke Meksiko
Minggu, 24 Mei 2026
Tribunnews Update
Momen Presiden Prabowo Ikut Tarik Jala bareng Penambak saat Panen Raya Udang di Kebumen
Minggu, 24 Mei 2026
Tribunnews Update
Persib Bandung 3 Kali Juara, Dedi Mulyadi akan Beri Bonus Rp 1 Miliar: Bisa Buat Nyate
Minggu, 24 Mei 2026
Tribunnews Update
Baku Tembak di Dekat Gedung Putih, Pelaku Dilaporkan Tewas dan Seorang Warga Sipil Terluka
Minggu, 24 Mei 2026
Tribunnews Update
Iran Sebut AS Tidak Punya Pilihan, Trump Harus Terima Tuntutan Teheran: Cegah Kerugian Berlanjut
Minggu, 24 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.