Rabu, 12 November 2025

Selebritis

Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Rp504 Miliar

Rabu, 12 November 2025 16:14 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys semakin memanas.

Pihak Reza Glady berencana akan mengajukan gugatan balik kepada Nikita Mirzani.

Di tengah kasus pidana yang menjerat Nikita Mirzani soal pemerasan dan TPPU, sang artis juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai Rp244 miliar.

Sebelum adanya gugatan PMH, Nikita Mirzani sempat dua kali mengajukan gugatan wanprestasi namun akhirnya dicabut.

Pihak Reza Gladys nampaknya tak gentar menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh artis 39 tahun itu.

Tak main-main, Reza Gladys siap mengajukan gugatan balik dengan tuntutan ganti rugi yang bernilai fantastis.

Diwakili kuasa hukumnya, Surya Batubara, menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan dengan nilai Rp504 miliar pada pekan depan.

Baca: Julianus Sembiring: Diduga Produk yang Diuji Bukan Punya Reza Gladys, Doktif Bakal Dilaporkan?

"Bahwa kerugian kami adalah Rp4 miliar atas adanya tindakan pemerasan, plus ditambah ganti rugi itu Rp500 miliar."

"Jadi yang akan kami ajukan nanti minggu depan ada Rp504 miliar," beber Surya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (12/11/2025).

Dijelaskan Surya, bahwa nilai Rp500 miliar merupakan kerugian immateril.

Kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari.

Sementara Rp4 miliar, lanjut Surya, merupakan angka pasti buntut pemerasan yang dilakukan oleh Nikita terhadap Reza.

Baca: JPU Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani, Kejagung Tegaskan Bukan Keberatan

"Rp500 miliar itu adalah ganti kerugian immateril, karena Rp4 miliar itu jelas angka yang telah pasti hasil pemerasan," jelas Surya.

"Yang Rp500 miliar itu immateril kami, baik itu nama baik, usaha yang menurun hasilnya, ini lah termasuk immateril," lanjut Surya.

Nikita diketahui telah mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus yang dilaporkan Reza soal pemerasan dan TPPU.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan sebelumnya lantaran Nikita tak terbukti lakukan TPPU.

Adapun Nikita sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pihak Nikita kini telah mengajukan banding atas vonis yang diberikan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Reza Gladys Siap Gugat Balik dan Minta Ganti Rugi Rp504 Miliar ke Nikita Mirzani

# Reza Gladys # Gugat # Nikita Mirzani # Perseteruan # pemerasan # TPPU # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Reza Gladys   #Gugat   #Nikita Mirzani   #perseteruan   #pemerasan   #TPPU

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved