Nasional
Rismon Sianipar Ancam Gugat Polri Rp126 Triliun Jika Tak Terbukti Manipulasi Ijazah Jokowi!
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, balik serang Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Rismon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk Pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Mereka pun dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat.
Baca: Roy Suryo Siap Diperiksa sebagai Tersangka Hoaks Ijazah Jokowi, Ungkit Perang Diponegoro 2 Abad Lalu
Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi telah berkali-kali menegaskan bahwa dia tidak akan memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik dan hanya mau menunjukkan ijazah aslinya di persidangan.
Atas tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Rismon merasa tidak terima dan mengatakan bakal menuntut Polri Rp126 Triliun, jika dirinya tidak terbukti bersalah memanipulasi ijazah Jokowi itu.
"Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," ungkap Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/11/2025).
Rismon lantas menegaskan polisi tidak boleh seenaknya menuduh orang lain hanya karena mereka mempunyai kuasa.
"Jangan main-main kalian menuduh kami hanya karena kalian (polisi) punya kuasa untuk menangkap," katanya.
Baca: Terungkap Jadwal Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro Jaya seusai jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Dalam kasus ini, kata Rismon, setidaknya pihak kepolisian harus menunjukkan siapa ahli digital forensik kepolisian yang menyatakan bahwa penelitian Rismon terkait ijazah Jokowi itu tidak ilmiah.
Bahkan, Rismon juga menantang ahli digital forensik itu untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.
Sebab, menurut Rismon, pembuktian keaslian ijazah Jokowi itu seharusnya dilakukan di depan publik, bukan di ruangan penyidik.
"Atau setidaknya berani enggak menampilkan siapa itu ahli kalian yang mengatakan ini tidak ilmiah. Berani enggak?"
"Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh orang lain. Bukan di ruang penyidikan, di depan penyidik yang enggak tahu apa-apa bidang ini, goblok itu namanya," tegasnya.
Untuk diketahui, tiga dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Rismon, Roy Suryo, dan dokter Tifa, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) besok di Polda Metro Jaya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Serang Balik, Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun Jika Dirinya Tak Terbukti Bersalah
# Rismon Sianipar # Gugat # Polri # Ijazah # Ahli digital forensik #
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
"Ada yang Janggal!" Dokter Tifa jadi Tersangka, Kini Ngaku Pasal yang Dipakai Terlalu Dipaksakan
11 jam lalu
Terkini Nasional
Rismon Ejek Jokowi: Cuma Penipu atau Orang Gila yang Lupa Nama Dosen Pembimbing Skripsi
11 jam lalu
Terkini Nasional
Roy Suryo Diperiksa Kamis Besok! Kuasa Hukum Santai, Singgung Silfester Matutina dan Firli Bahuri
12 jam lalu
Terkini Nasional
Terungkap Jadwal Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro Jaya seusai jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
12 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.