Rabu, 12 November 2025

Nasional

Respons Mahfud MD: Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili, Keaslian Ijazah Jokowi Dibuktikan Dahulu

Selasa, 11 November 2025 20:04 WIB
Warta Kota

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa Roy Suryo Cs tak bisa diadili di pengadilan.

Mahfud MD menyebut bahwa keaslian ijazah Presiden ke-7 Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum proses hukum terhadap Roy Suryo Cs dilakukan.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam channel Youtubenya pada Senin (11/11/2025).

"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," kata Mahfud MD.

"Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu," kata Mahfud.

Mahfud MD menyebut, jika kasus Roy Suryo Cs dibawa ke pengadilan, harus dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa memang ijazah Jokowi benar-benar asli.

Bukan hanya dari ketentuan dan keterangan kepolisian soal keaslian ijazah Jokowi.

"Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili," kata Mahfud.

Baca: Ahli Waris Pahlawan Nasional Dapat Tunjangan dari Negara Rp 57 Juta Per Tahun dan BPJS Kesehatan

Baca: Prediksi Bakal Langsung Ditahan seusai Diperiksa sebagai Tersangka, Dokter Tifa Saya: Nggak Perduli

Mahfud MD menegaskan bahwa kepolisian tak boleh menyimpulkan ijazah Jokowi asli.

Namun harus diputuskan lewat pengadilan oleh hakim.

"Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya," kata Mahfud.

Mahfud MD mengatakan bahwa gugatan mengenai ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu baru proses pencemaran nama baik diproses hukum.

Menurut Mahfud MD, langkah dari kepolisian membawa Roy Suryo ke pengadilan justru bisa dimanfaatkan oleh kubu Roy Suryo Cs.

"Kalau gak begitu nanti kacau hukum," kata Mahfud.

Mahfud MD juga menyebut bahwa kasus yang menyeret Roy Suryo Cs bisa ditolak hakim karena dakwaan tidak diterima pasalnya pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak pernah ada.

"Pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu di bawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong. Ini untuk kasus ini tuduhannya gak jelas, tidak dapat diterima. NO istilahnya," ujar Mahfud.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Untung
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Roy Suryo   #Mahfud MD   #Jokowi   #ijazah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved