Terkini Nasional
Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili? Mahfud MD: Pengadilan Harus Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi Dahulu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa Roy Suryo Cs tak bisa diadili di pengadilan.
Mahfud MD menyebut bahwa keaslian ijazah Presiden ke-7 Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum proses hukum terhadap Roy Suryo Cs dilakukan.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam channel Youtubenya pada Senin (11/11/2025).
"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," kata Mahfud MD.
Baca: Roy Suryo Cs Didukung Purn TNI seusai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ingatkan RI 1 Tak Ikut-ikut
"Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu," kata Mahfud.
Mahfud MD menyebut, jika kasus Roy Suryo Cs dibawa ke pengadilan, harus dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa memang ijazah Jokowi benar-benar asli.
Bukan hanya dari ketentuan dan keterangan kepolisian soal keaslian ijazah Jokowi.
"Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili," kata Mahfud.
Mahfud MD menegaskan bahwa kepolisian tak boleh menyimpulkan ijazah Jokowi asli.
Namun harus diputuskan lewat pengadilan oleh hakim.
Baca: Roy Suryo Balik Serang Kader PSI Usai Dituduh Edit Ijazah Jokowi: Foto Dian Miring, Kaya Otaknya
"Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya," kata Mahfud.
Mahfud MD mengatakan bahwa gugatan mengenai ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu baru proses pencemaran nama baik diproses hukum.
Menurut Mahfud MD, langkah dari kepolisian membawa Roy Suryo ke pengadilan justru bisa dimanfaatkan oleh kubu Roy Suryo Cs.
"Kalau gak begitu nanti kacau hukum," kata Mahfud.
Mahfud MD juga menyebut bahwa kasus yang menyeret Roy Suryo Cs bisa ditolak hakim karena dakwaan tidak diterima pasalnya pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak pernah ada.
"Pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu di bawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong. Ini untuk kasus ini tuduhannya gak jelas, tidak dapat diterima. NO istilahnya," ujar Mahfud.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi
Video Production: Untung
Sumber: Warta Kota
Kabar Selebriti
Hubungan Kandas! Terekam Ekspresi Erika Carlina saat Datangi Ulang Tahun Ibunda DJ Bravy usai Putus
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Roy Suryo Cs Didukung Purn TNI seusai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ingatkan RI 1 Tak Ikut-ikut
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Nama Prabowo Diseret, Roy Suryo Presiden Suka Angka 8, Ada 8 Orang Dipidana di Kasus Ijazah Jokowi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.