TRIBUNNEWS UPDATE
Pengakuan Guru Abdul Muis Dipecat Jelang Pensiun gegara Pungutan Rp 20 Ribu: Saya Bukan Koruptor
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan buka suara setelah dirinya diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberhentian ini dilakukan lantaran Abdul Muis dinilai melakukan pungli.
Abdul diberhentikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keputusan ini diberikan kepada Abdul menjelang pensiun yang waktunya delapan bulan lagi.
Pemberhentian ini bermula dari perannya sebagai bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara pada 2018.
Saat itu, ia ditunjuk melalui rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela sebesar Rp 20 ribu.
Baca: Beberapa Jam Setelah Mutasi Jabatan, Bupati Ponorogo Sugiri Ditangkap KPK
Uang tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah.
Selain itu, memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan.
“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
Di sekolah tempat ia mengajar, ada sebanyak 22 guru yang statusnya honorer.
Sehingga, uang tersebut juga digunakan untuk membantu membayar guru honorer.
Abdul lantas menilai, proses hukum berjalan panjang dan penuh kejanggalan.
Baca: Bupati Ponorogo Sugiri dan 3 Orang Lainnya Jadi Tersangka Suap Jabatan-Proyek, Langsung Ditahan KPK
“Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.
Meski menerima putusan hukum, Muis tetap yakin dirinya tidak bersalah.
Ia menilai kasus ini muncul karena salah tafsir terhadap fungsi komite sekolah.
“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat Jelang Masa Pensiun, Guru Abdul Muis: Saya Niat Iklas Bantu Sekolah, Saya Bukan Koruptor"
Program: Tribunnews Update
Host: Tri Suhartini
Editor Video: Mellinia Pranandari
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#guru #abdulmuis #sulawesiselatan #luwuutara
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Temuan Baru KPK soal Proyek Whoosh: Dugaan Tanah Negara Dijual untuk Kereta Cepat & Mark Up Harga
2 hari lalu
Terkini Nasional
Desakan KPK! Minta Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution Jadi Saksi di Sidang Korupsi Proyek Jalan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.