Rabu, 12 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Rismon Sianipar Bantah Edit Ijazah Jokowi, Siap Tunjukkan Barang Bukti Digital di Hadapan Penyidik

Selasa, 11 November 2025 12:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli Forensik Digital, Rismon Sianipar membantah melakukan editing dan manipulasi ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 

Atas hal itu, Rismon mengaku siap untuk menunjukan barang bukti digital saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Kamis (13/11) mendatang. 

Dilansir dari Kompas.com, Rismon menyebut, bukti itu berupa program teknologi informasi. 

Menurutnya, source code program miliknya dapat membuktikan ada tidak adanya upaya manipulasi ijazah Jokowi yang diungkapkan ke publik.

“Barang buktinya source code program untuk melakukan pemrosesan citra digital secara algoritma, untuk membuktikan tidak ada pengeditan manual,” jelas dia.

Terkini, Selasa (11/11), Rismon berharap penyidik transparan menunjukkan hasil uji forensik yang dilakukan, sehingga kesimpulan ijazah Jokowi adalah otentik.

Baca: Roy Suryo dan Rismon Tak Terima Dituduh Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi

Baca: Bantahan Keras Roy Suryo dan Rismon! Tolak Klaim Polisi soal Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi

Tak hanya itu, Rismon juga ingin penyidik secara spesifik menyebutkan dokumen ijazah Jokowi  bagian mana yang dimanipulasi oleh pihaknya.

“Harapannya ditunjukkan ijazah Jokowi analog dan simpulan forensik ya, berikut dengan ditunjukkan pada bagian mana kami mengedit dokumen ijazah Jokowi,” ungkap dia.

Sebagai informasi, Rismon Sianipar, Roy Suryo, Dokter Tifa dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi pada Jumat (7/11). 

Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa itu masuk dalam klaster kedua dan terancam dijerat pasal berlapis. 

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bantah Edit Ijazah Jokowi, Rismon Akan Bawa Bukti Digital Saat Diperiksa Polisi

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved