Minggu, 9 November 2025

Kabar Selebriti

Terkuak Alasan Hakim Turut Sertakan Ammar Zoni Dipersidangan Narkoba, Bakal Tentukan Nasibnya?

Jumat, 7 November 2025 21:15 WIB
Grid.ID

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Ammar Zoni kabarnya akan dihadirkan langsung dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Rencana menghadirkan langsung Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dalam persidangan itu diungkap dalam sidang di PN Jakpus, Kamis (6/11/2025) kemarin. Apa alasannya?

Diketahui, sidang kasus peredaran narkoba yang saat ini masih berada di tahap eksepsi dinilai penting untuk dipantau secara langsung. Terutama ketika memasuki tahap pembuktian.

"Kami memang ingin melihat secara langsung kondisi terdakwa nanti pada saat pembuktian. Karena memang sidang online ini kadang terkendala sinyal," ujar Hakim Dwi, dikutip dari Tribun Seleb.

Menurutnya, keputusan menghadirkan terdakwa secara tatap muka akan diambil setelah majelis hakim melakukan musyawarah. Bila dianggap perlu, sidang akan digelar secara offline, dan jaksa penuntut umum akan diminta menghadirkan para terdakwa.

Baca: Ammar Zoni Ungkap Sulit Komunikasi dengan Pengacara, Tangan Diborgol dan Wajah Ditutup Topeng

Dwi juga menyebut jika kuasa hukum terdakwa harus mengajukan permohonan resmi. Permohonan ini diakukan ke kepada Kalapas Nusakambangan agar klien mereka bisa dihadirkan langsung.

"Itu nanti jadi dasar buat majelis juga. Kalaupun nanti di sana tidak diterima atau bagaimana itu urusan sana kita instansi yang berbeda."

"Cuma itu yang jadi dasar kami untuk mengambil keputusan," terangnya.

Hakim pun menegaskan jika pertemuan langsung tak kalah penting penting. Hal ini agar majelis bisa menilai gestur dan sikap para terdakwa selama persidangan.

"Kami memang sudah memikirkan itu juga, untuk kelancaran ada baiknya ketika pembuktian bertemu langsung, majelis juga perlu melihat gesture terdakwa seperti apa di persidangan," tandasnya.

Baca: Dari Nusakambangan, Ammar Zoni Curhat di Sidang: Tangan dan Kaki Saya Diborgol

Sebelumnya, untuk pertama kali Ammar tampil di depan publik setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dalam sidang yang digelar virtual. Penampilan mantan Irish Bella ini pun mencuri perhatian.

Dalam penampilan perdananya, Ammar terlihat mengenakan kaus tahanan berwarna oranye. Penampilannya terlihat rapi dengan rambut plontos.

Pantauan Grid.ID sebelumnya, Ammar tampak tersenyum di tengah persidangan yang diikutinya secara daring. Duduk di antara dua tahanan lainnya, raut wajahnya yang terekam kamera menunjukkan ketenangan.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum karena narkoba. Kali ini, situasinya lebih pelik karena ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba saat masih menjalani masa hukuman di Rutan Salemba.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga terlibat dalam perdagangan sabu, ganja, dan ekstasi di dalam rutan.

Jaksa pun mendakwa Ammar dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika sebagai dakwaan primer, dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) sebagai dakwaan subsider.

Dengan ancaman pasal tersebut, Ammar Zoni terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Ammar Zoni lantas dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan pada 16 Oktober 2025 karena statusnya sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk).

Pemindahan ini dilakukan dengan pengamanan ketat dan menempatkannya dalam sel isolasi dengan sistem 'one man one cell'.

(Tribun-Video.com/Grid.id)

 

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Hakim Pertimbangkan untuk Hadirkan Ammar Zoni Secara Langsung di Sidang Kasus Peredaran Narkoba Berikutnya, Ini Alasannya

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Grid.ID

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved