Regional
Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp74 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Lampung - Hurri Agusto
TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) senilai puluhan miliar rupiah, Kamis (6/11/2025).
Adapun total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 74,95 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 29,78 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Agus Yulianto, mengatakan, pemusnahan BMN ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode September 2024 hingga Oktober 2025.
Adapun barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pemusnahan kali ini dilakukan serentak di dua lokasi, yakni Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar di Bandar Lampung dan Kantor Pelayanan Bea Cukai di Bengkulu.(*)
#BeaCukai #Sumbagbar #RokokIlegal #MirasIlegal #PemusanahanBarangIlegal #BeaCukaiSumbagbar #BarangSitaan #PenegakanHukum #BeritaTerkini
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.